EKSPOSTIMES.COM- Perjuangan hukum panjang penyanyi internasional asal Indonesia, Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo, berbuah manis. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasinya dalam sengketa hak cipta lagu Bilang Saja melawan musisi Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias. Putusan ini sekaligus membatalkan vonis denda Rp1,5 miliar yang sempat dijatuhkan kepadanya.
“Amar putusan: Kabul,” demikian tertulis dalam petikan amar putusan Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 yang diakses dari laman resmi MA RI, Kamis (14/8/2025).
Kasasi Agnez Mo terdaftar pada 4 Juli 2025 dan diputus pada Senin (11/8) oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. Perkara ini kini berstatus “telah diputus, sedang dalam proses minutasi.”
Baca Juga: Putusan Hak Cipta Agnez Mo Dianggap Janggal, Komisi III DPR Desak MA Bertindak
Kasus ini bermula ketika Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025), mengabulkan gugatan Ari Bias. Dalam putusan tingkat pertama itu, majelis hakim menyatakan Agnez Mo melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu Bilang Saja secara komersial dalam tiga konser tanpa izin pencipta.
Tiga konser tersebut berlangsung beruntun: 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta, dan 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung. Atas pelanggaran itu, pengadilan memerintahkan Agnez Mo membayar ganti rugi tunai Rp1,5 miliar.
Namun, babak baru dimulai ketika Agnez Mo mengajukan kasasi. Jalannya persidangan di MA tak banyak terekspos ke publik, hingga akhirnya putusan mengejutkan muncul. Putusan kasasi tersebut menggugurkan seluruh amar vonis sebelumnya, membebaskan Agnez Mo dari kewajiban membayar denda miliaran rupiah.
Baca Juga: Agnez Mo Diperintahkan Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
“Iya, kalau putusan di MA-nya sudah begitu, ya benar berarti enggak jadi bayar,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Kemenangan ini menandai titik balik dramatis dalam sengketa hak cipta yang sempat menjadi sorotan industri musik Tanah Air.
Bagi Agnez Mo, yang kariernya membentang dari panggung nasional hingga internasional, putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi juga pemulihan reputasi di mata publik dan dunia industri.
Meski begitu, sengketa hak cipta di Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat. Kasus ini menjadi pengingat bahwa karya musik adalah aset bernilai tinggi, dan perlindungan hukumnya bisa berujung pada pertarungan panjang di meja hijau. (*/tim)












