Peristiwa

Putusan Hak Cipta Agnez Mo Dianggap Janggal, Komisi III DPR Desak MA Bertindak

×

Putusan Hak Cipta Agnez Mo Dianggap Janggal, Komisi III DPR Desak MA Bertindak

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pernyataan resmi soal dugaan kejanggalan putusan kasus hak cipta Agnez Mo dalam konferensi pers di Senayan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pernyataan resmi soal dugaan kejanggalan putusan kasus hak cipta Agnez Mo

EKSPOSTIMES.COM- Kasus hak cipta yang menimpa penyanyi kelas dunia Agnez Mo kini menjalar ke panggung politik dan pengawasan yudisial. Komisi III DPR RI secara resmi mendesak Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam putusan perkara Agnez Mo vs Ari Bias.

Perkara ini sebelumnya mengguncang dunia hiburan setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias. Akibatnya, Agnez diwajibkan membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar.

Namun, kini muncul dugaan bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ketua Komisi III, Habiburokhman, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (20/6/2025), menyatakan bahwa pihaknya menyoroti serius laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan tersebut karena ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Habiburokhman.

Poin krusial yang dipersoalkan DPR adalah dasar pemungutan royalti. Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Kemenkumham) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), seharusnya royalti dibayarkan oleh penyelenggara acara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bukan dibebankan langsung kepada artis atau penyanyi.

“Mekanisme pembayaran royalti itu melalui LMK, dan yang membayar adalah event organizer, bukan penyanyinya. Maka kami memandang ada kekeliruan dalam putusan itu,” tegas Habiburokhman.

Sementara itu, anggota Bawas MA Suradi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi pada 19 Juni 2025 dan akan segera menindaklanjuti.

“Kami masih mendalami apakah ada pelanggaran atau tidak. Semua akan melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur,” kata Suradi.

Kasus ini menjadi preseden penting dalam dunia hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Tak hanya menyangkut figur publik dengan reputasi global seperti Agnez Mo, tetapi juga memperlihatkan titik lemah dalam pemahaman dan penerapan UU Hak Cipta di lingkungan peradilan.

Apakah ini sekadar kekeliruan prosedural atau cerminan ketidakpahaman hakim atas sistem manajemen hak cipta di industri musik? Semua mata kini tertuju ke Bawas MA untuk menemukan jawabannya.

Satu hal pasti, nasib hukum para seniman kini dipertaruhkan di atas panggung yang lebih besar dari konser mana pun: panggung keadilan. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d