Hiburan

Pesta Pernikahan Tak Gratis Lagi, Musiknya Wajib Bayar Royalti

×

Pesta Pernikahan Tak Gratis Lagi, Musiknya Wajib Bayar Royalti

Sebarkan artikel ini
Aturan royalti musik pernikahan, wajib bayar 2% biaya produksi musik
WAMI jelaskan pesta pernikahan wajib bayar royalti musik 2% dari biaya produksi, untuk perlindungan hak cipta komposer.

EKSPOSTIMES.COM- Bayangan hari pernikahan biasanya penuh senyum, bunga, dan iringan musik romantis. Namun belakangan, warganet dibuat terkejut oleh kabar bahwa menggelar pesta pernikahan ternyata bisa membawa ‘biaya tambahan’ tak terduga: pembayaran royalti musik.

“Loh, kok nikah bayar royalti?” begitu reaksi banyak calon pengantin di media sosial. Informasi ini pun memicu perdebatan, apakah aturan tersebut benar-benar berlaku atau hanya isu yang dibesar-besarkan.

Wahana Musik Indonesia (WAMI) membenarkan adanya kewajiban tersebut. Prinsipnya sederhana: setiap kali musik diputar di ruang publik, ada hak pencipta yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Royalti Musik Bikin Pelaku Usaha Gerah, Prof. Suhandi: Lebih Baik Putar Lagu Barat!

“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” jelas Robert Mulyarahardja, Head of Corcomm WAMI, dilansir detik, Selasa (12/8/2025).

Robert menjelaskan, pesta pernikahan masuk kategori penampilan yang tidak menjual tiket. Artinya, tarif royalti yang dikenakan adalah 2 persen dari biaya produksi musik. Biaya ini mencakup sewa sound system, backline, honor band atau penyanyi, dan perlengkapan audio lain yang digunakan selama acara.

Mekanismenya pun cukup jelas. Pembayaran dilakukan langsung ke rekening Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Calon pengantin atau penyelenggara acara wajib melampirkan daftar lagu yang diputar atau dibawakan oleh band/penampil.

“Pembayaran ini kemudian disalurkan LMKN kepada LMK-LMK di bawah naungan LMKN, dan LMK akan menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan,” tambah Robert.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Minta Aturan Royalti Musik Tak Persulit Pelaku Usaha

Meski terkesan rumit, Robert menekankan bahwa ini adalah bentuk perlindungan karya cipta di Indonesia. Banyak komposer hidup dari royalti, dan musik yang mengiringi momen bahagia juga merupakan hasil kerja kreatif yang layak dihargai.

Meski begitu, aturan ini tetap memicu pro dan kontra di masyarakat. Sebagian menganggap wajar karena hak pencipta harus dilindungi, namun ada juga yang merasa ini memberatkan, terutama bagi pasangan yang sudah mengeluarkan biaya besar untuk pernikahan.

Fakta ini menjadi pengingat bahwa industri musik dan dunia acara ternyata saling terkait erat. Musik bukan sekadar latar suasana, tetapi karya yang memiliki nilai hukum dan ekonomi.

Jadi, sebelum memutuskan playlist pernikahan atau memesan band favorit, pastikan kamu memahami aturannya. Mungkin terdengar aneh membayar royalti saat menikah, tapi siapa sangka, di balik dentingan piano atau alunan saksofon, ada hak pencipta yang harus dihargai. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d