Peristiwa

Royalti Musik Bikin Pelaku Usaha Gerah, Prof. Suhandi: Lebih Baik Putar Lagu Barat!

×

Royalti Musik Bikin Pelaku Usaha Gerah, Prof. Suhandi: Lebih Baik Putar Lagu Barat!

Sebarkan artikel ini
Prof. Suhandi kritik aturan royalti musik yang dinilai membebani pelaku usaha kafe dan restoran
Ahli hukum pidana Prof. Suhandi Cahaya

EKSPOSTIMES.COM- Polemik royalti musik kembali mencuat setelah banyak pelaku usaha kafe dan restoran mengeluhkan kewajiban membayar royalti untuk memutar lagu Indonesia. Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, ahli hukum pidana, menilai aturan ini belum dipahami secara menyeluruh, bahkan justru bisa mematikan minat memutar lagu-lagu karya anak bangsa.

“Kalau begitu, saya nggak usah mutar lagu Indonesia. Saya putar lagu Barat saja, nggak ditagih royalti,” tegas Prof. Suhandi saat ditemui, Sabtu (9/8) malam.

Menurut pria kelahiran Palembang, 22 Juli 1954 ini, sosialisasi hak cipta dan royalti masih setengah hati. Banyak pelaku usaha tidak paham kewajibannya, sementara yang paham pun enggan membayar. Alasannya, musik Indonesia yang diputar di kafe atau rumah makan hanya sekadar hiburan bagi pengunjung, sehingga dianggap tak pantas dibebani biaya tambahan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Minta Aturan Royalti Musik Tak Persulit Pelaku Usaha

Ia mengkhawatirkan kebijakan ini justru mendiskreditkan musik Indonesia.

“Baru mau membudaya, malah mandek lagi. Orang jadi malas dengar lagu Indonesia,” ujarnya.

PP 56 Tahun 2021 mengatur kewajiban pembayaran royalti bagi pelaku usaha yang memutar musik secara komersial. Namun, Prof. Suhandi menilai sosialisasinya lemah, sehingga menimbulkan resistensi.

“Pemerintah harus pikirkan logikanya. Masa pengunjung yang cuma minum kopi di kafe juga ikut menanggung royalti?” sindirnya.

Baca Juga: Agnez Mo Diperintahkan Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Lebih jauh, ia menyebut jika revisi UU Hak Cipta jadi dilakukan, perlu kejelasan: apakah royalti dibebankan hanya pada pemilik usaha, atau juga pada pendengar lagu.

“Kalau pendengar juga harus bayar, ya tutup kuping saja. Atau putar lagu Barat saja,” kata Suhandi setengah berseloroh.

Dari sisi UMKM, ia menegaskan banyak pelaku usaha kecil yang keberatan membayar royalti di tengah kondisi ekonomi lesu.

“Buka usaha saja belum tentu untung. Kadang nombok. Ditambah beban royalti, makin berat,” keluhnya.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sebelumnya menegaskan royalti bukan pajak negara, melainkan hak eksklusif bagi pencipta, penyanyi, dan pemilik lagu. Pandangan ini diakui sejalan dengan Prof. Suhandi, namun ia pesimis semua pencipta lagu di Indonesia benar-benar mendapat haknya.

“Di Indonesia, profesi seniman jarang dihargai. Lihat saja, hampir tak ada musisi yang benar-benar kaya dari karyanya. Kalau sosialisasi lemah, aturan sebaik apa pun percuma,” pungkasnya. (lian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d