Hiburan

Royalti Musik Masih Jadi Polemik, Pakar Hukum: UU Hak Cipta Sudah Jelas, Penegakan Lemah

×

Royalti Musik Masih Jadi Polemik, Pakar Hukum: UU Hak Cipta Sudah Jelas, Penegakan Lemah

Sebarkan artikel ini
Dr. Hulman Panjaitan SH. MH PENGAMAT KARYA CIPTA DAN LAGU.

EKSPOSTIMES.COM- Polemik pembayaran royalti musik yang kerap menimbulkan perdebatan antara pencipta lagu, pelaku usaha, dan pemerintah dinilai tidak seharusnya terjadi. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah memberi kepastian hukum atas penggunaan karya cipta.

Hal ini ditegaskan Dr. Hulman Panjaitan, SH, MH, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Inovasi Universitas Kristen Indonesia, Rabu (20/8). Menurutnya, setiap penggunaan karya cipta untuk kepentingan komersial, baik secara langsung maupun tidak langsung, wajib mendapat izin pencipta dan membayar royalti.

“Undang-undang sudah sangat jelas. Pencipta memiliki hak ekonomi yang bersifat eksklusif. Tidak ada pihak lain yang boleh mengambil manfaat ekonomi dari ciptaannya tanpa izin,” ujarnya.

Hulman menambahkan, perbedaan hanya berlaku pada kegiatan non-komersial, seperti ibadah atau acara tanpa pungutan biaya, yang tidak diwajibkan membayar royalti. Sementara untuk usaha komersial seperti kafe dan restoran, kewajiban pembayaran royalti tidak bisa ditawar.

Baca Juga: Hak Cipta Musik Dilanggar, Polda Bali Tetapkan Direktur Mie Gacoan Tersangka

Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum di bidang hak cipta. Menurutnya, status pelanggaran dalam UU No. 28/2014 dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga penyidik tidak bisa bertindak tanpa adanya laporan.

“Penegakan hukum hak cipta memang terkesan tidak maksimal. Ancaman hukumannya pun tergolong ringan, kecuali pembajakan,” jelasnya.

Terkait besaran royalti, Hulman menjelaskan hal itu ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pencipta dan pengguna. Jika tidak tercapai, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berhak menetapkan jumlah yang wajar sesuai praktik umum.

Karena itu, Hulman menilai revisi undang-undang tidak diperlukan. Yang mendesak justru adalah penegakan hukum yang konsisten, serta peningkatan pemahaman semua pihak mengenai hak dan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.

“UU Hak Cipta sudah jelas. Yang dibutuhkan hanyalah pemahaman bersama dan enforcement law yang lebih tegas,” pungkasnya. (lian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d