EKSPOSTIMES.COM – Di balik hiruk-pikuk pengunjung yang memadati restoran Mie Gacoan di Bali, tersimpan sebuah perkara hukum yang berakar dari sesuatu yang kerap kita anggap sepele, musik latar. Senin ini, Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu yang menyeret nama Direktur PT. Mitra Bali Sukses, IGASI, selaku pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Pulau Dewata.
Kasus ini bermula dari sebuah pengaduan masyarakat yang masuk ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Dari sana, benang merah mulai ditarik. Setelah penyelidikan intensif, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan resmi pada 20 Januari 2025.
Baca Juga: Rekening GMIM di Bank SulutGo Diblokir Polisi, Polda Sulut Kejar Uang “Haram” Hibah Pemprov
Pihak pelapor adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bertugas mengelola dan menagih royalti atas hak cipta musik dan lagu.
“SELMI diwakili oleh Vanny Irawan, selaku Manajer Lisensi berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI,” terang Kombes Pol. Ariasandy, Kepala Bidang Humas Polda Bali.
Inti dari perkara ini sederhana namun berdampak besar. Musik yang diputar di ruang publik dalam hal ini restoran, bukan sekadar hiburan gratis. Ia memiliki nilai ekonomis. Dan dalam kasus ini, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
Menurut perhitungan yang merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, royalti yang seharusnya dibayarkan ditentukan berdasarkan jumlah kursi di tiap outlet, dikalikan tarif Rp120.000 per kursi per tahun, dan dikalikan lagi dengan jumlah outlet yang beroperasi.
Sebuah formula yang mungkin terdengar teknis, namun itulah standar hukum yang berlaku.
Maka tidak mengherankan jika nilai kerugian yang diklaim SELMI begitu besar. Apalagi Mie Gacoan, sebagai merek waralaba kuliner populer, kerap membuka gerai dengan kapasitas besar dan tingkat kunjungan tinggi.
Yang menarik, hingga saat ini, hanya satu nama yang muncul sebagai tersangka IGASI, sang direktur.
“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tanggung jawab penuh dalam kasus ini berada pada direktur,” ujar Aryasandy.
Namun pertanyaannya kini bergulir lebih jauh. Apakah hanya satu individu yang patut bertanggung jawab atas tata kelola royalti dalam jaringan bisnis sebesar ini? Apakah ada kemungkinan praktik serupa terjadi di gerai-gerai lain, tak hanya di Bali?
Kasus ini mengangkat kembali perdebatan klasik antara kepentingan bisnis dan hak ekonomi para kreator.
Baca Juga: Dorong Swasembada Pangan, Polda Sulut dan 141 Kelompok Tani Tanam Jagung di 205 Hektare Lahan
Musik, sebagaimana halnya makanan atau suasana ruangan, adalah bagian dari pengalaman konsumen. Tetapi berbeda dengan meja atau kursi, musik adalah karya cipta yang dilindungi hukum.
Di satu sisi, pengusaha seringkali menempatkan musik sebagai ornamen pelengkap. Di sisi lain, para pencipta lagu yang tak jarang hidup dari royalti menuntut hak mereka yang sah.
Apa pun hasil akhir dari kasus ini, ia telah membuka satu babak penting dalam penegakan hukum hak cipta di Indonesia. Sebuah pengingat bahwa musik bukan hanya suara di latar, tetapi juga suara hukum yang harus didengar. (*/Tim)








