EKSPOSTIMES.COM- Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan pertanian di kawasan yang dikenal sebagai Kampung Rusia.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa AF merupakan Direktur di tiga perusahaan, yakni PT. Parq Ubud Partners, PT. Tommorow Land Development Bali, dan PT. Alfa Management Bali. Dalam kasus ini, lahan yang dialihfungsikan berada di lokasi perusahaan Parq Ubud.
Kapolda menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah membangun villa, spa center, serta peternakan di atas lahan sawah yang dilindungi serta termasuk dalam Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
Pembangunan ini dilakukan tanpa izin dan melanggar peraturan tata ruang yang telah ditetapkan.
“Tersangka melakukan pembangunan di atas lahan yang masuk dalam sub-zona tanaman pangan (P1), yang seharusnya dilindungi,” ujar Kapolda dalam keterangan pers, Selasa (28/1/2025).
Dalam penyelidikan, 28 saksi telah diperiksa, termasuk pihak perusahaan yang terlibat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang kemudian dikaji oleh Dinas PUPR Kabupaten Gianyar untuk memetakan pola ruang di kawasan Parq Ubud.
Hasil kajian menunjukkan bahwa pembangunan Parq Ubud melanggar aturan zonasi, karena berada dalam tiga zona berbeda, yakni zona P1 – Lahan Sawah Dilindungi (LSD) & LP2B, zona P3 – Perkebunan dan zona Pariwisata.
Alih fungsi lahan yang dilakukan tersangka berdampak pada berkurangnya luas lahan pertanian di Bali, yang secara langsung memengaruhi program swasembada pangan nasional.
“Tindakan tersangka merugikan sektor pertanian dan bertentangan dengan program Asta Cita Presiden RI,” tegas Kapolda.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 109 jo. Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang juga mengalami perubahan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Polda Bali, sementara tersangka AF kini harus menghadapi proses hukum atas tindakannya yang merugikan sektor pertanian di Bali,” tandas Kapolda. (rizky)








