Berita UtamaHukum & Kriminal

Herry Bos PETI Belang Mitra ‘Sangat Sakti’! Lawan Asta Cita Presiden Prabowo, Tak Tersentuh Tangan Aparat dan Pemerintah

×

Herry Bos PETI Belang Mitra ‘Sangat Sakti’! Lawan Asta Cita Presiden Prabowo, Tak Tersentuh Tangan Aparat dan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
ALAT berat diduga masih beroperasi di kawasan PETI Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara. Aktivitas tersebut memicu sorotan publik dan pertanyaan mengenai penegakan hukum terhadap dugaan tambang ilegal.

EKSPOSTIMES.COM- Derasnya sorotan terkait masifnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara yang diduga dijalankan Ko Herry tidak serta-merta membuka ‘mata’ aparat penegak hukum dan pemerintah dalam melakukan penindakan. Pasalnya, hingga akhir Juli 2026, alat berat di lokasi PETI ini dikabarkan masih bebas ‘menari-nari’.

Kondisi tersebut sontak, memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah dan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin. Itu karena, pemberantasan tambang ilegal merupakan salah satu agenda yang sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam menjaga tata kelola sumber daya alam dan mencegah kebocoran penerimaan negara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, alat berat masih beroperasi mengeruk material yang diduga mengandung emas di kawasan Belang. Aktivitas itu disebut berlangsung hampir tanpa hambatan, meski telah berulang kali menjadi perhatian masyarakat.

Baca juga: Pengawasan Aparat ‘Jebol’, Alat Berat Ko Herry Diduga Bebas Keruk Material Emas di PETI Tiisan Belang

Praktisi hukum Vebry Tri Haryadi, SH, menilai lambannya penindakan terhadap dugaan PETI tersebut patut menjadi perhatian serius. Menurutnya, apabila benar aktivitas itu berlangsung tanpa izin, maka terdapat ketentuan pidana yang mengatur dalam Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

“Kalau sampai hari ini dibiarkan, berarti ada apa dengan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum di sini,” ujar Vebry.

Ia menegaskan, persoalan tambang ilegal tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus menghilangkan potensi penerimaan negara dari pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme perizinan.

“Jangan kemudian dibiarkan. Itu bagian dari pengrusakan lingkungan dan ada sanksi pidananya. Melanggar Undang-Undang Minerba juga,” katanya.

Vebry juga menepis anggapan bahwa kepemilikan lahan dapat dijadikan dasar untuk melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Menurut dia, setiap kegiatan eksploitasi mineral tetap wajib memperoleh izin resmi dari negara, termasuk apabila dilakukan di atas tanah milik sendiri.

“Penambangan apa pun itu harus ada izin, walaupun di lahan pribadi. Kalau tidak ada izin, itu bisa dipidana,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dikorek, aktivitas PETI di Belang disebut telah berlangsung sejak Januari 2026. Proses pengolahan emas diduga menggunakan metode rendaman yang lazim ditemukan pada praktik pertambangan ilegal. Metode tersebut dinilai berisiko mencemari tanah dan sumber air apabila menggunakan bahan kimia tertentu dalam proses pemisahan emas.

Munculnya Belang sebagai lokasi baru yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI juga memperlihatkan pergeseran kawasan pertambangan ilegal di Minahasa Tenggara. Setelah Ratatotok selama bertahun-tahun dikenal sebagai wilayah rawan PETI, kini Belang disebut mulai berkembang menjadi titik operasi baru yang masih terus berlangsung. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *