EKSPOSTIMES.COM- Tiga alat berat disebut masih leluasa bekerja di kawasan perkebunan Tiisan, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara. Ekskavator itu diduga milik seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Ko Herry. Di lokasi yang disebut-sebut menjadi titik baru pertambangan emas tanpa izin (PETI) itu, material tanah terus dikeruk dan diolah nyaris tanpa hambatan sejak awal tahun ini.
Praktisi hukum Vebry Tri Haryadi SH mempertanyakan sikap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang hingga kini belum juga menghentikan aktivitas tersebut. Padahal, praktik tambang tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara.
“Kalau sampai hari ini dibiarkan, berarti ada apa dengan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum di sini,” kata Vebry, Senin (11/5/2026) malam.
Menurut dia, pembiaran terhadap aktivitas PETI tidak bisa dianggap persoalan administratif semata. Dampaknya menyentuh kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam di luar mekanisme resmi.
“Jangan kemudian dibiarkan. Itu bagian dari pengrusakan lingkungan dan ada sanksi pidananya. Melanggar Undang-Undang Minerba juga,” ujar dia.
Vebry juga menepis anggapan bahwa status lahan pribadi dapat dijadikan legitimasi untuk melakukan aktivitas pertambangan. Menurut dia, seluruh kegiatan eksploitasi mineral tetap wajib mengantongi izin resmi dari negara.
“Penambangan apa pun itu harus ada izin, walaupun di lahan pribadi. Kalau tidak ada izin, itu bisa dipidana,” katanya.
Informasi yang diperoleh EksposTimes menyebutkan, sedikitnya tiga alat berat masih aktif mengeruk material yang diduga mengandung emas di kawasan Tiisan. Tanah hasil pengerukan kemudian dikumpulkan dalam dua bak penampungan besar sebelum masuk ke tahap pengolahan lanjutan.
Aktivitas itu disebut telah berlangsung sejak Januari 2026. Hingga kini belum terlihat adanya penyegelan lokasi ataupun penghentian operasi.
Di lapangan, pengolahan emas diduga menggunakan metode rendaman, cara yang lazim dipakai dalam praktik tambang ilegal karena dianggap cepat menghasilkan. Namun metode ini menyimpan ancaman serius bagi lingkungan. Penggunaan bahan kimia dalam proses pemisahan emas berisiko mencemari tanah dan aliran air di sekitar perkebunan warga.
Munculnya Tiisan sebagai titik baru PETI memperlihatkan bagaimana aktivitas tambang ilegal perlahan bergeser dan menyebar di Minahasa Tenggara. Setelah Ratatotok lama dikenal sebagai kawasan rawan tambang ilegal, kini Tiisan disebut mulai berkembang menjadi kantong operasi baru yang berjalan terbuka.
Sejumlah sumber di lapangan menyebut aktivitas itu diduga dikuasai kelompok tertentu yang mampu menjalankan operasi tanpa gangguan. Di tengah sorotan publik terhadap kerusakan lingkungan dan lemahnya pengawasan, alat berat tetap bekerja, tanah terus dibongkar, dan negara seperti tak benar-benar hadir di lokasi tambang ilegal itu. (tommy/christian)












