EKSPOSTIMES.COM- Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di perkebunan Tiisan, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, berlangsung terang-terangan tanpa sentuhan penegakan hukum. Empat unit alat berat dilaporkan terus beroperasi di lokasi tersebut, bersama dua bak pengolahan emas berkapasitas besar.
Dari informasi yang masuk dapur Redaksi EksposTimes.com, Rabu (8/4), kegiatan yang diduga dikelola oleh Ko Herry itu telah berjalan sejak Januari 2026. Namun hingga kini, tidak terlihat adanya upaya penghentian, baik dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
Di lapangan, praktik pengolahan emas dilakukan dengan metode rendaman, cara yang umum dipakai dalam tambang ilegal karena efisien, tetapi berisiko tinggi mencemari lingkungan. Penggunaan bahan kimia dalam proses ini berpotensi merusak tanah dan mengancam sumber air warga di sekitar area perkebunan.
Fakta bahwa aktivitas ini berlangsung terbuka dalam kurun waktu berbulan-bulan mempertegas lemahnya pengawasan. Tidak hanya soal pelanggaran hukum, praktik PETI juga mengindikasikan potensi kerugian negara dari sektor sumber daya alam yang tidak tercatat.
Selain Ratatotok, perkebunan Tiisan kini disebut-sebut menjadi kantong baru aktivitas tambang ilegal di Minahasa Tenggara. Sejumlah sumber menyebut area tersebut dikuasai oleh pihak tertentu yang menjalankan operasi tanpa izin, namun tetap leluasa berproduksi.
Belum respons dari aparat hingga saat ini memunculkan tanda tanya serius: apakah ada pembiaran, atau justru ketidakmampuan menindak?.
Sementara aktivitas terus berjalan, ancaman kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi pendapatan negara menjadi konsekuensi yang tak terelakkan. (tommy)










