EKSPOSTIMES.COM- Dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke Sinode GMIM memasuki babak panas! Rekening Bank SulutGo (BSG) milik Sinode GMIM resmi diblokir oleh Polda Sulut, sementara lima tokoh penting, termasuk pejabat tinggi dan pimpinan gereja, dicokok aparat.
Langkah pemblokiran itu dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol Winardi Prabowo, sebagai bagian dari strategi pemulihan keuangan negara atau asset recovery.
“Pemblokiran dilakukan karena ada dugaan dana hasil tindak pidana korupsi sengaja ditempatkan dalam rekening Sinode GMIM,” ujar Winardi, Jumat 4 Juli 2025.
Kepolisian menegaskan, penindakan kali ini bukan hanya fokus pada menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan uang negara yang diduga ditilep dengan dalih dana keagamaan.
Langkah ini, menurut Winardi, merupakan tindak lanjut dari berkas perkara P-19 yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum dengan catatan penting menyangkut aliran dana mencurigakan.
Penyidik Tipidkor Polda Sulut kini menggelar penyelidikan intensif: aliran dana, saksi tambahan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain tengah ditelusuri dalam diam.
Baca Juga: Ups! Sinode GMIM Tak Terdaftar di Sistem Hukum, Tapi Rutin Terima Dana Hibah Jumbo
Polda Sulut tak main-main. Lima tersangka kaliber berat sudah resmi ditahan. Mereka adalah Asiano G. Kawatu, mantan Plt Sekprov Sulut, juga eks Asisten III, Jeffry Korengkeng, mantan Kepala BPKAD Sulut, Fredy Kaligis, Kepala Biro Kesra Pemprov Sulut, Steve Kepel, Sekprov Sulut periode 2022–2027, serta Hein Arina, Ketua BPMS GMIM sejak 2018.
Penahanan lima figur sentral ini menandakan skema dugaan korupsi dana hibah bernilai miliaran rupiah ini bukan kejahatan biasa, tapi jaringan elite. Dana yang seharusnya menyejahterakan umat justru diduga dijadikan bancakan.
Langkah Polda Sulut memblokir rekening GMIM dinilai sebagai sinyal keras bahwa tak ada institusi yang kebal hukum, termasuk lembaga rohani sekalipun. Masyarakat luas mendesak agar semua aktor intelektual dibongkar tanpa ampun, tak cukup berhenti pada lima tersangka yang kini ditahan. (len)













