Berita UtamaHukum & Kriminal

Ups! Sinode GMIM Tak Terdaftar di Sistem Hukum, Tapi Rutin Terima Dana Hibah Jumbo

×

Ups! Sinode GMIM Tak Terdaftar di Sistem Hukum, Tapi Rutin Terima Dana Hibah Jumbo

Sebarkan artikel ini
SIDANG praperadilan AGK ungkap GMIM Sinode tak terdaftar di sistem hukum Ditjen AHU Kemenkumham, tapi rutin menerima dana hibah. Legalitas dipertanyakan.

EKSPOSTIMES.COM- Fakta pahit kembali meledak dalam sidang praperadilan tersangka korupsi dana hibah Pemprov Sulut, Asiano Gammy Kawatu (AGK), Rabu (11/6/2025). Kali ini, saksi ahli dari Kementerian Hukum dan HAM RI membeberkan kenyataan yang bikin geleng-geleng kepala, yakni GMIM Sinode ternyata tak pernah terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU.

Ironisnya, meski tak punya legalitas sebagai badan hukum, organisasi keagamaan yang dipimpin Pdt Hein Arina itu diduga rutin menerima dana hibah tiap tahun dari pemerintah. Hendrik Siahaya, saksi dari Kemenkumham Sulut yang dihadirkan Polda Sulut, menjatuhkan bom fakta di ruang sidang.

Baca Juga: Saksi Ahli Polda Sulut Robohkan Argumentasi Hukum AGK di Sidang Praperadilan

“Tidak ditemukan nama GMIM Sinode dalam SABH. Yang tercatat hanyalah perkumpulan Gereja Masehi Injili di Minahasa atas nama Albertus Zakarias Runturambi Wenas,” ungkapnya di hadapan hakim tunggal Ronald Massang.

Artinya, GMIM Sinode secara resmi tidak eksis dalam sistem hukum yang sah, meski beroperasi seolah-olah legal dan menerima dana negara.

Pertanyaan besar langsung muncul: bagaimana dana hibah bisa cair ke lembaga yang tak punya dasar hukum? Apakah ini murni kelalaian administratif, atau ada dugaan kesengajaan yang melibatkan elite tertentu?

Menurut saksi, pendaftaran ulang ke Kemenkumham menjadi keharusan setelah terbitnya UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 dan perubahannya. Tapi GMIM Sinode tak pernah memenuhinya. Maka, secara hukum, organisasi itu terblokir dan tidak bisa diakses secara administratif.

“Kalau tidak memperbarui data dan melaporkan pemilik manfaat, maka diblokir. Sistem menolak entitas yang tak taat aturan,” tegas Siahaya.

Tim hukum AGK sempat mengajukan dokumen akta notaris tahun 1992 sebagai bukti eksistensi GMIM Sinode. Tapi saksi menjawab dingin.

“Saat itu kewenangan ada di Departemen Agama. Namun sejak lahirnya UU Ormas, semua ormas yang berbadan hukum wajib daftar ulang di Kemenkumham. Jika tidak, ya tidak sah di mata hukum negara,” sebutnya.

Dengan kata lain, GMIM Sinode secara administratif adalah entitas “non-eksisten”, meski secara operasional masih berjalan dan menerima kucuran dana dari negara.

Yang membuat publik geram adalah ironi ini: organisasi yang tidak terdaftar di sistem hukum justru terus mendapat kepercayaan dan dana. Di saat banyak yayasan sah dan tertib administrasi harus bersaing ketat demi mendapatkan hibah, GMIM Sinode bisa “lolos” tanpa legalitas.

Jika benar, ini adalah cermin kelalaian akut dalam birokrasi, atau justru sinyal kuat adanya dugaan praktik kolusi terstruktur dan sistematis.

Dalam sidang, saksi sempat menjelaskan bahwa dalam hukum, jika akta pendirian tidak mencantumkan batas waktu, maka berlaku selamanya. Tapi itu tak berlaku bila organisasi tidak menyesuaikan dengan UU terbaru.

“Tidak tereliminasi, tapi tidak aktif. Kalau tak diperbarui, tak bisa diakui lagi,” jelasnya. (len)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *