Hukum & Kriminal

Saksi Ahli Polda Sulut Robohkan Argumentasi Hukum AGK di Sidang Praper

×

Saksi Ahli Polda Sulut Robohkan Argumentasi Hukum AGK di Sidang Praper

Sebarkan artikel ini
SUASANA sidang praperadilan antara AGK dan Polda Sulut di Pengadilan Negeri Manado.

EKSPOSTIMES.COM- Sidang praperadilan antara Asiano Gammy Kawatu (AGK) melawan Tipikor Polda Sulut kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu, 11 Juni 2025. Namun sorotan utama kali ini bukan lagi soal pemohon, melainkan pembelaan tegas dari saksi ahli hukum pidana yang membongkar kesalahan asumsi hukum kuasa hukum AGK.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Ronald Massang, S.H, M.H, kuasa hukum AGK, Santrawan Paparang, mempertanyakan legalitas proses penyidikan yang dilakukan sebelum keluarnya hasil audit kerugian negara dari BPKP. Ia menilai laporan informasi dan laporan polisi yang dibuat lebih awal dari audit resmi, masing-masing tertanggal 12 November 2024 dan 10 Maret 2025, menyalahi ketentuan dalam perkara korupsi.

“Bagaimana bisa proses hukum dijalankan tanpa hasil audit yang menjadi dasar utama dalam tindak pidana korupsi?” ujar Santrawan di hadapan hakim.

Namun, argumen itu langsung diluruskan oleh Dr Wenly Lolong, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Negeri Manado (Unima) yang dihadirkan pihak Polda Sulut.

Dengan mengutip Pasal 1 Angka 13 Peraturan Kapolri, sang ahli menjelaskan bahwa laporan informasi adalah mekanisme sah yang memang didesain sebagai pintu masuk penyelidikan, bukan sebagai alat bukti utama.

“Laporan informasi merupakan data awal yang bisa berasal dari masyarakat atau temuan polisi. Ini menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu peristiwa patut diduga sebagai tindak pidana. Hasil audit? Itu baru dimintakan dalam proses selanjutnya jika dugaan korupsi menguat,” tegas saksi ahli di depan majelis hakim.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa proses penyelidikan tidak bertumpu secara tunggal pada hasil audit. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, informasi awal yang mengindikasikan potensi pelanggaran dapat dijadikan dasar sah untuk bergerak.

“Jika setiap penyelidikan harus menunggu audit, maka aparat hukum tidak akan bisa bergerak cepat mengamankan bukti awal,” lanjutnya.

Saksi ahli BPKP Sulut yang juga dihadirkan turut memperkuat posisi tergugat, menegaskan bahwa koordinasi dengan lembaga audit baru terjadi setelah penyelidikan berjalan dan indikasi awal ditemukan.

Sidang praperadilan pun berlangsung dinamis. Setiap argumen dari kuasa hukum AGK tampak terpatahkan oleh penjelasan ilmiah dan regulatif dari para saksi ahli. Pembelaan hukum dari pihak Polda Sulut semakin mempertegas bahwa proses yang dilakukan telah sesuai koridor hukum yang berlaku.

Sidang ditutup dengan skors sementara dan akan dilanjutkan dalam waktu dekat, dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari kedua belah pihak. (len)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d