EKSPOSTIMES.COM- Seorang saksi dalam perkara dugaan penggelapan dana Yayasan GMIM senilai Rp5,2 miliar, Recky Montong, dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang wartawan.
Laporan itu diajukan jurnalis senior Jackson Metuak (65), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut pada Selasa (28/4/2026) pukul 13.35 WITA. Aduan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/255/IV/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi sehari sebelumnya, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.38 WITA, di kawasan Jalan Bethesda, Kelurahan Sario, Kota Manado, tepatnya di lingkungan kantor Polda Sulut.
Menurut keterangan pelapor, insiden bermula saat ia berupaya mewawancarai Recky Montong yang baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penggelapan dana milik Sinode GMIM.
Upaya wawancara itu, kata Jackson, berujung tindakan fisik. Ia mengaku dipukul, sementara telepon genggam yang dibawanya terlepas dan jatuh ke lantai. Meski demikian, tidak dilaporkan adanya luka fisik maupun kerusakan barang.
“Dia sempat memukul dua kali, saya sampai terjatuh,” ujar Jackson.
Jackson menilai tindakan tersebut tidak proporsional, terlebih terjadi di area institusi penegak hukum. Ia menyebut penolakan wawancara semestinya dapat dilakukan tanpa kekerasan.
“Kalau tidak mau diwawancarai, cukup menolak atau diam sambil berjalan,” katanya.
Recky Montong diketahui menjabat Wakil Ketua BPMS GMIM Bidang Data, Informatika, dan Litbang, serta pernah menjabat Bendahara BPMS GMIM. Statusnya saat kejadian adalah saksi dalam penyidikan perkara dugaan penggelapan dana yayasan.

Dalam laporannya, Jackson menduga tindakan terlapor memenuhi unsur Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perbuatan tidak menyenangkan.
Peristiwa ini kembali menyoroti kerentanan jurnalis saat menjalankan tugas peliputan. Aktivitas jurnalistik, termasuk wawancara, dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya, Recky Montong membantah tudingan telah melakukan pemukulan. Dalam keterangannya kepada salah satu media daring di Sulawesi Utara, ia menyatakan insiden tersebut terjadi tanpa unsur kesengajaan.
Menurut Montong, peristiwa itu bermula ketika dirinya baru selesai memberikan klarifikasi kepada penyidik di Polda Sulawesi Utara dan hendak meninggalkan lokasi. Ia mengaku sempat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan, namun memilih tidak memberikan pernyataan.
“Saya sudah menyampaikan tidak memberikan komentar, tetapi tetap dikejar. Saat saya berbalik arah, kemungkinan bersentuhan dengan kamera. Itu tidak disengaja,” ujarnya. (tim)













