EKSPOSTIMES.COM- Langkah Asgiano Gemmy Kawatu (AGK) untuk kabur dari jerat hukum lewat jalur praperadilan akhirnya kandas. Senin siang (16/6/2025), Pengadilan Negeri (PN) Manado menampar balik upaya AGK yang mencoba menggugurkan status tersangkanya dalam kasus panas dugaan korupsi dana hibah Rp8,69 Miliar dari Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Ronald Massang, SH, MH, ia tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan AGK terhadap Polda Sulut. Putusan itu jadi tamparan telak bagi AGK yang selama ini mencoba menghindari proses hukum atas keterlibatannya dalam pusaran skandal dana hibah.
Baca Juga: Ups! Sinode GMIM Tak Terdaftar di Sistem Hukum, Tapi Rutin Terima Dana Hibah Jumbo
“Keterangan dari 103 saksi serta tiga alat bukti surat dinilai sah dan cukup sebagai dasar penetapan tersangka,” tegas hakim Massang dalam pertimbangannya.
Putusan ini mempertegas bahwa penyidik Tipidkor Polda Sulut tidak sembarangan menetapkan AGK sebagai tersangka. Fakta-fakta yang dikumpulkan dari ratusan saksi hingga dokumen hukum kini diakui sah oleh pengadilan.
Kasubdit Tipidkor Polda Sulut, Kompol Muhamad Fadly, memastikan bahwa dengan ditolaknya gugatan ini, pihaknya semakin mantap melanjutkan proses hukum.
“Kami sudah yakin sejak awal, semua prosedur sudah sesuai KUHAP. Gugatan ditolak membuktikan itu,” ujar Fadly usai sidang.
Diketahui, AGK adalah salah satu aktor kunci dalam dugaan korupsi dana hibah yang mengalir deras ke Sinode GMIM, lembaga yang ironisnya belum terdaftar resmi di AHU Kemenkumham, namun saban tahun menerima kucuran dana negara. (len)













