EKSPOSTIMES.COM- Kasus megakorupsi yang menyeret nama-nama besar di lingkaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan lembaga keagamaan GMIM akhirnya diungkap ke publik. Lima pejabat, termasuk Ketua BPMS GMIM dan Sekprov aktif, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 21,5 miliar.
Pengumuman mengejutkan itu disampaikan langsung oleh Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie, dalam konferensi pers yang digelar Senin malam (7/4/2025) di Aula Tribrata, Mapolda Sulut.
“Penyidik telah memeriksa total 84 saksi dari Pemprov dan Sinode GMIM. Hasilnya, lima tersangka ditetapkan dalam kasus korupsi dana hibah GMIM yang terjadi sepanjang 2020 hingga 2023,” ungkap Kapolda didampingi jajarannya.
Lima tersangka dalam skandal dana hibah GMIM yang kini jadi sorotan publik adalah mantan Plt Sekprov Sulut, juga pernah menjabat Asisten III Asiano Gammy Kawatu, mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulut Jeffry Korengkeng, Kepala Biro Kesra Sulut Fredy Kaligis, Sekretaris Provinsi Sulut periode 2022–2027 Steve Kepel (SK), dan Ketua BPMS GMIM sejak 2018 Hein Arina.
Baca Juga: Pdt Hein Arina Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM, Kapolda Sulut Tegaskan Tidak Ada Kompromi
Kelima tersangka diduga berperan dalam penyelewengan anggaran hibah APBD yang seharusnya diperuntukkan bagi program keagamaan dan sosial GMIM, namun justru dimanipulasi dengan modus mark-up, laporan fiktif, dan penyalahgunaan kewenangan.
Berdasarkan audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 8,96 miliar. Dana hibah dari APBD Sulut yang dialokasikan sejak 2020 hingga 2023 itu diduga digunakan tidak sesuai peruntukan dan dilaporkan secara fiktif.
“Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tegas Irjen Roycke.
Kapolda mengingatkan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan penambahan tersangka baru berdasarkan perkembangan fakta penyidikan dan persidangan.
“Masih ada potensi tersangka lain. Kami imbau publik untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan hormati proses hukum. Ini murni penegakan hukum terhadap oknum, bukan institusi,” jelasnya.
Kasus ini memunculkan sorotan tajam terhadap akuntabilitas dana hibah yang selama ini disalurkan ke institusi keagamaan. Nama Ketua Sinode GMIM, Hein Arina, yang dikenal luas di kalangan jemaat, masuk dalam daftar tersangka, memicu keprihatinan sekaligus guncangan di internal GMIM. (tim)













