EKSPOSTIMES.COM- Pembukaan lahan secara masif di puncak Gunung Tatawiran, Desa Agotey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, menyeret ribuan warga ke dalam krisis air bersih. Di tengah memburuknya kondisi lingkungan, respons Pemerintah Kabupaten Minahasa dinilai belum mencerminkan sense of urgency.
Sejak alat berat beroperasi di kawasan hulu, warga di Desa Koha Induk, Koha Timur, Koha Barat, dan Koha Selatan melaporkan perubahan drastis kualitas air. Hujan singkat kini cukup mengubah aliran mata air menjadi keruh dan berlumpur.
“Baru hujan sebentar, air langsung berubah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (27/4) malam.
Dua bak penampung berukuran 4 x 6 meter dan 4 x 8 meter yang selama ini melayani sekitar 5.000 jiwa tak lagi layak konsumsi. Lokasinya hanya sekitar satu kilometer dari area pembukaan lahan. Warga pun terpaksa membeli air hingga puluhan galon per hari atau menyaring air secara mandiri dengan cara sederhana.
Situasi ini memperlihatkan rapuhnya sistem perlindungan kawasan hulu. Di saat dampak mulai dirasakan langsung oleh masyarakat, pemerintah daerah belum menyampaikan langkah konkret, baik terkait penghentian aktivitas maupun verifikasi perizinan.
Kekhawatiran warga tidak berhenti pada krisis air. Hilangnya tutupan vegetasi di lereng gunung dinilai meningkatkan risiko banjir bandang dan longsor.
“Ini seperti bom waktu. Kalau hujan besar, kami tidak tahu apa yang akan terjadi,” kata warga lainnya.
Aktivitas pembukaan lahan tersebut juga memicu sorotan setelah rekaman video kondisi puncak Gunung Tatawiran beredar luas. Dalam video itu terlihat area yang terbuka, pohon-pohon tumbang, serta alat berat yang beroperasi. Skala perubahan lanskap menimbulkan pertanyaan mengenai status kawasan dan legalitas kegiatan.
Nama mantan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut, ikut terseret dalam polemik. Informasi yang beredar menyebutkan sekitar 55 hektar lahan di kawasan itu merupakan miliknya dan direncanakan untuk pengembangan paralayang serta perkebunan durian dan kopi.
Sementara itu, Wenny membantah tudingan pelanggaran. Ia menyatakan lahan tersebut merupakan tanah perkebunan yang sah.
“Ini tanah perkebunan, bukan hutan lindung. Tanah bersertipikat sejak 25 tahun lalu,” ujarnya.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah mengenai status tata ruang kawasan, keberadaan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), maupun dasar perizinan aktivitas di lokasi. Ketiadaan informasi ini memperlebar ketidakpastian di tengah masyarakat.
Dalam kerangka hukum lingkungan, kepemilikan lahan tidak menghapus kewajiban menjaga fungsi ekologis. Kawasan hulu memiliki peran vital sebagai penyedia air dan penyangga bencana. Kerusakan di wilayah ini berimplikasi langsung pada kehidupan warga di hilir.
Desakan penghentian sementara aktivitas pun menguat. Warga meminta pemerintah tidak menunda klarifikasi dan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran. Di sisi lain, lambannya respons pemerintah justru menimbulkan kesan pembiaran.
Bagi warga Mandolang, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan atau investasi, melainkan soal keberlangsungan hidup. Ketika air menjadi keruh dan hutan terbuka, yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, tetapi juga keselamatan ribuan orang. (tim)








