EKSPOSTIMES.COM- Dugaan pembabatan hutan lindung di puncak Gunung Tatawiran, Desa Agotey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, memicu gelombang protes warga. Aktivitas yang terekam dan viral di media sosial sejak Sabtu (18/4/2026) itu kini menyeret nama pengusaha sekaligus mantan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut.
Rekaman video yang beredar memperlihatkan lanskap puncak gunung yang telah terbuka. Pohon-pohon berdiameter besar tumbang, sementara alat berat beroperasi di area yang oleh warga diyakini sebagai kawasan hutan lindung. Skala kerusakan yang tampak di lapangan memunculkan pertanyaan serius tentang legalitas aktivitas tersebut.
Warga yang mendatangi lokasi secara langsung menyampaikan penolakan tegas. Mereka menilai pembukaan lahan di kawasan hulu itu bukan sekadar pelanggaran tata ruang, melainkan ancaman nyata terhadap keberlanjutan sumber air bersih yang selama ini menopang kehidupan warga di wilayah hilir.
“Kalau hutan di atas dibuka, air di bawah yang pertama kena,” ujar seorang warga di lokasi, mempertanyakan dasar izin kegiatan tersebut.
Desakan penghentian aktivitas menguat. Warga meminta pemerintah daerah tidak menunda klarifikasi terkait status kawasan, perizinan, serta keberadaan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Mereka juga mendesak aparat penegak hukum turun tangan jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Aparat TNI dan Polri terlihat berjaga di lokasi saat warga menyampaikan protes. Pengamanan dilakukan untuk mencegah eskalasi konflik di lapangan.
Di ruang digital, reaksi publik tak kalah keras. Warganet menilai pembabatan hutan di kawasan puncak berisiko memicu bencana ekologis, mulai dari pencemaran sumber air hingga potensi banjir bandang. Sejumlah komentar bahkan mendesak penindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Gunung Tatawiran berada di wilayah Desa Agotey dan Desa Koha, Kecamatan Mandolang, dengan ketinggian sekitar 1.412 meter di atas permukaan laut. Kawasan ini diduga termasuk dalam kategori hutan lindung, yang secara hukum memiliki pembatasan ketat terhadap aktivitas pembukaan lahan.
Informasi yang beredar menyebutkan sekitar 55 hektar lahan di lokasi tersebut dimiliki oleh Wenny Lumentut. Dalam unggahan pihak yang mengaku terkait, area itu direncanakan untuk pengembangan pusat olahraga paralayang serta perkebunan durian dan kopi.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah mengenai status perizinan, kesesuaian tata ruang, maupun keberadaan dokumen Amdal. Ketiadaan sikap resmi ini justru memperlebar ruang spekulasi di tengah publik.
Kasus ini menempatkan pemerintah daerah pada ujian transparansi dan ketegasan. Di satu sisi, investasi kerap didorong untuk pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, perlindungan kawasan lindung merupakan mandat hukum yang tidak bisa dinegosiasikan.
Warga menegaskan, sebelum semua aspek legal dan lingkungan dibuka secara terang, aktivitas di puncak Tatawiran harus dihentikan. Bagi mereka, hutan bukan sekadar lahan, melainkan penyangga hidup yang jika rusak, dampaknya tak bisa dipulihkan dalam waktu singkat.
Terpisah, Wenny Lumentut menegaskan kalau lahan yang menjadi polemik tersebut merupakan tanah perkebunan yang sah secara hukum.
“Ini tanah perkebunan, bukan hutan lindung. Tanah bersertipikat sejak 25 tahun lalu,” katanya. (tim)






