Hukum & Kriminal

Dana Yayasan GMIM Rp5,2 Miliar Diduga Jadi “Tambal Sulam” Korupsi, Jemaat Mengadu ke Polda Sulut

×

Dana Yayasan GMIM Rp5,2 Miliar Diduga Jadi “Tambal Sulam” Korupsi, Jemaat Mengadu ke Polda Sulut

Sebarkan artikel ini
JEMAAT GMIM bersama kuasa hukum mendatangi Polda Sulawesi Utara untuk melaporkan dugaan penyimpangan dana yayasan Rp5,2 miliar.

EKSPOSTIMES.COM- Transparansi pengelolaan keuangan di internal Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali dipersoalkan. Seorang warga jemaat GMIM Paulus Titiwungan, Maudy Manoppo, mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Sabtu (24/1/2026), untuk mengadukan dugaan penyimpangan dana yayasan sebesar Rp5,2 miliar.

Maudy, didampingi kuasa hukumnya Ronald Aror, melakukan koordinasi awal atau konseling dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut. Langkah tersebut menjadi tahap awal sebelum laporan polisi resmi diajukan.

Aduan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan dana yayasan GMIM sebagai sumber pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi dana hibah GMIM yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Maudy, Ronald Aror, mengatakan kedatangan mereka bertujuan memastikan seluruh persyaratan formil laporan terpenuhi agar proses hukum dapat berjalan secara objektif.

“Ini masih tahapan konseling. Kami diterima penyidik Ditreskrimum dan diarahkan untuk melengkapi dokumen-dokumen pendukung agar laporan dapat diproses secara profesional,” ujar Ronald kepada wartawan.

Menurut Maudy, langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral jemaat. Ia menilai, apabila benar dana yayasan digunakan untuk menutup kewajiban hukum pribadi dalam perkara korupsi, maka hal itu menyangkut hak seluruh warga GMIM.

“Dana yayasan seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan dan gereja, bukan untuk membayar uang pengganti perkara korupsi. Jika itu benar berasal dari kas yayasan, maka itu milik seluruh jemaat GMIM,” kata Maudy.

Ia menegaskan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam laporan tersebut dan sepenuhnya menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum. Keraguan sebagian pihak terkait kewenangannya sebagai pelapor, menurut Maudy, merupakan bagian dari proses yang akan diuji secara hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi membenarkan adanya koordinasi tersebut. Ia menyatakan penyidik telah menerima pelapor dan memberikan arahan awal.

“Benar, hari ini ada konseling dengan penyidik Ditreskrimum. Pelapor kami arahkan untuk mengumpulkan dan melengkapi dokumen pendukung sebagai dasar penguatan laporan,” kata Suryadi.

Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara korupsi dana hibah GMIM yang menjerat mantan Ketua Sinode GMIM berinisial HA. Dalam proses peradilan sebelumnya, HA diketahui menyetorkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Manado.

Namun, belakangan muncul dugaan bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya berasal dari sumber pribadi, melainkan dari dana abadi atau kas yayasan GMIM.

Dugaan inilah yang memicu keresahan di kalangan jemaat dan mendorong upaya hukum untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan lembaga gereja terbesar di Sulawesi Utara tersebut. (jenglen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d