Politik & Pemerintahan

Pemprov Sulut Ringankan Pajak Kendaraan, PKB 2026 Dipastikan Tak Naik

×

Pemprov Sulut Ringankan Pajak Kendaraan, PKB 2026 Dipastikan Tak Naik

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus

EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun anggaran 2026. Kepastian itu disampaikan melalui kebijakan keringanan pajak yang diumumkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, Rabu (7/1/2026), di tengah kekhawatiran publik terhadap meningkatnya beban biaya hidup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam keterangan resmi yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, dan Wakil Gubernur J. Victor Mailangkay. Pemerintah daerah menyebut kebijakan ini sebagai langkah korektif atas penyesuaian PKB 2026 yang sebelumnya memunculkan keresahan di masyarakat.

Dalam kebijakan itu, Pemprov Sulut menetapkan tiga bentuk keringanan. Pertama, pemberian diskon pokok PKB sebesar 25 persen. Dengan skema tersebut, besaran pajak kendaraan bermotor pada 2026 secara efektif tidak mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Kedua, pemerintah membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor. Artinya, kepemilikan lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan tarif pajak berlapis sebagaimana berlaku sebelumnya. Kebijakan ini menyasar kelompok wajib pajak yang selama ini menanggung beban tambahan akibat pajak progresif.

Ketiga, Pemprov Sulut memberikan pembebasan pokok PKB selama satu tahun berjalan bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Sulawesi Utara. Insentif ini ditujukan untuk mendorong tertib administrasi kendaraan sekaligus memperluas basis data kendaraan bermotor di daerah.

Bapenda Sulut mengimbau pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara agar segera mengurus proses mutasi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut dapat menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat tata kelola administrasi kendaraan bermotor. Di sisi lain, insentif fiskal ini diharapkan tetap mampu menopang pendapatan daerah secara berkelanjutan. (rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d