EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah menargetkan menerbitkan 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) secara gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sepanjang 2026. Program ini diprioritaskan bagi warga yang telah memiliki rumah, tetapi belum memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya.
Program bertajuk Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah itu merupakan kolaborasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan penerbitan 8 juta sertifikat hingga 2028.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan sertifikasi gratis tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan hukum atas aset masyarakat berpenghasilan rendah.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, masih banyak rumah hasil program bantuan pemerintah yang belum memiliki sertifikat. Berdasarkan hasil verifikasi, dari sekitar 1,4 juta rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sepanjang 2015–2024, sekitar 1,1 juta unit belum bersertifikat.
“Masih banyak rumah bantuan pemerintah yang belum memiliki sertifikat. Ini yang akan menjadi prioritas penyelesaian,” ujar Nusron di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Program tersebut menyasar tiga kelompok penerima. Pertama, masyarakat yang memperoleh bantuan bedah rumah, termasuk penerima BSPS maupun bantuan perumahan dari Kementerian PKP, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan. Kedua, penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) perseorangan hasil pemecahan HGB induk milik pengembang. Ketiga, masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri sesuai kriteria MBR yang ditetapkan pemerintah.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen yang membuktikan sebagai penerima program perumahan atau slip gaji.
Bagi pekerja sektor informal yang tidak memiliki slip gaji, pemerintah tetap membuka akses sepanjang namanya tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kelompok desil 1 hingga 8.
Pemerintah menegaskan layanan tersebut tidak dipungut biaya. Program juga difokuskan pada peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) perseorangan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan pertanahan dipenuhi. (dtc/tim)













