EKSPOSTIMES.COM- Dalam upaya mempercepat legalisasi aset tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin ekstrem, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerukan langkah progresif kepada pemerintah daerah, yaitu menggunakan dana APBD untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pernyataan ini disampaikan Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (21/4), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci sukses program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), khususnya dalam mengatasi kendala administratif dan pembiayaan.
“Kalau anggaran pusat terbatas, sebaiknya ada peran APBD untuk membebaskan BPHTB. Ini bukan hanya mempercepat proses, tapi juga bentuk nyata keberpihakan kepada warga miskin ekstrem,” tegas Nusron.
Menteri Nusron memberikan apresiasi khusus kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah berinisiatif membebaskan BPHTB bagi peserta program PTSL. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk keberanian politik yang berpihak kepada rakyat kecil.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Gebrak Mafia Tanah, 16 Pejabat Dicopot
“Kami angkat topi untuk Gubernur Jawa Timur yang sudah berani mengeluarkan surat edaran pembebasan BPHTB. Ini patut dicontoh oleh daerah lain,” tambahnya.
Dalam laporannya, Nusron juga memaparkan capaian strategis Kementerian ATR/BPN hingga April 2025. Dari total target nasional 126 juta bidang tanah, sebanyak 121,64 juta bidang atau 94,4 persen telah berhasil terdaftar. Sementara itu, 94,1 juta bidang di antaranya telah bersertifikat, setara 74,7 persen dari total bidang yang sudah terdata.
“Kami terus kejar target nasional agar semua bidang tanah di Indonesia memiliki kepastian hukum. Legalitas tanah adalah fondasi penting bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” kata Nusron.
Baca Juga; Polres Minahasa Perketat Patroli, Warga Dilibatkan Lawan Premanisme Berkedok Ormas
Kebijakan pembebasan BPHTB dinilai menjadi solusi strategis untuk mempercepat legalisasi aset tanah warga miskin ekstrem, sekaligus mengurangi potensi konflik agraria. Pemerintah pusat pun mendorong agar semakin banyak daerah mengadopsi kebijakan serupa.
Dengan keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam membebaskan BPHTB, harapan akan pemerataan kepemilikan tanah dan perlindungan hukum atas aset rakyat pun semakin dekat menjadi kenyataan.
(tim)













