Nasional

11 Sertipikat Diserahkan, Pemerintah Dorong Ormas Keagamaan Tertibkan Aset Wakaf

×

11 Sertipikat Diserahkan, Pemerintah Dorong Ormas Keagamaan Tertibkan Aset Wakaf

Sebarkan artikel ini
Pemerintah menyerahkan sertipikat aset wakaf kepada ormas keagamaan untuk dorong tertib administrasi dan perlindungan hukum.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 11 sertipikat tanah wakaf kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kalimantan Selatan

EKSPOSTIMES.COM- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 11 sertipikat tanah wakaf kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kalimantan Selatan. Penyerahan berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru, Kamis (31/7/2025).

Dalam sambutannya, Nusron Wahid mendorong organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah untuk aktif menyosialisasikan serta mengurus legalitas aset tanah keagamaan. Ia menegaskan pentingnya sertipikat hak atas tanah sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf yang dimiliki ormas.

“Saya mohon kepada Bapak/Ibu dari Muhammadiyah, dari NU, untuk ikut menyosialisasikan dan mengajukan sertipikasi aset-aset keagamaan. Dengan sudah memiliki Sertipikat Hak Milik, itu menjadi solusi dan nilai tambah,” kata Nusron.

Baca Juga: Perintah Nusron Wahid Dijalankan, Sertifikasi Rumah Ibadah Dimulai dari Talaud

Ia menekankan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada target administratif, namun juga mendorong ormas untuk serius menindaklanjuti proses legalisasi. Banyak aset keagamaan yang sudah didaftarkan, tetapi tidak dilanjutkan hingga ke tahap sertipikasi.

“Kalau ada yang benar-benar serius, ayo kita jalankan. Kita perlu tahu siapa yang bisa memindahkan informasi menjadi aksi. Tapi, sekali lagi, harus serius,” tegasnya.

Data Kanwil BPN Kalimantan Selatan mencatat, hingga saat ini telah disertipikasi 5.102 rumah ibadah dari total target 6.166 rumah ibadah di provinsi tersebut. Capaian ini setara 82,74 persen. Sementara itu, tanah wakaf yang telah bersertipikat mencapai 7.385 bidang dari total 8.521 bidang atau sekitar 86,66 persen.

Menteri Nusron mengapresiasi capaian tersebut, namun tetap menilai perlu ada percepatan dan kolaborasi lintas sektor agar semua aset keagamaan, khususnya tanah wakaf, dapat dikelola secara sah dan produktif.

“Pengelolaan aset keagamaan tidak boleh hanya berhenti di atas kertas. Sertipikasi bukan tujuan akhir, tapi awal dari pemanfaatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Nusron.

Penyerahan sertipikat tanah wakaf ini menjadi bagian dari upaya nasional Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum atas aset umat serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi keagamaan.

Baca Juga: Perintah Nusron Wahid Dijalankan, Sertifikasi Rumah Ibadah Dimulai dari Talaud

Turut hadir mendampingi Menteri Nusron antara lain Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Suwito; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Aziz beserta jajaran.

Menteri Nusron juga menyampaikan bahwa kementeriannya terbuka untuk mendukung ormas yang memiliki komitmen jelas dan konsisten dalam menata serta memanfaatkan aset keagamaannya secara legal dan berkelanjutan. (Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d