EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Talaud menyerahkan sertifikat tanah elektronik untuk Masjid Nur Salam di Desa Bantik, Kecamatan Beo. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantah, Alfrits Youce Opit, kepada pengurus masjid, Ayub Tahumil.
Sertifikat yang diserahkan pada Selasa (29/7) ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi aset-aset keagamaan, terutama di wilayah perbatasan. Kepala Kantah menegaskan bahwa sertifikasi aset rumah ibadah penting untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
“Sertifikat ini bukan sekadar dokumen, tapi jaminan kepastian hukum atas tanah wakaf milik umat. Format elektronik menjadikannya lebih aman, tidak mudah dipalsukan, dan tahan risiko bencana,” ujar Alfrits di hadapan para pengurus masjid.
Baca Juga: Nusron Wahid Instruksikan Reforma Agraria Dipercepat, Tanah Nganggur Harus Didata
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang mendorong percepatan sertifikasi rumah ibadah di seluruh Indonesia. Program ini menjadi prioritas nasional untuk menciptakan rasa aman beribadah sekaligus menyelesaikan konflik pertanahan.
Perwakilan pengurus Masjid Nur Salam menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas perhatian pemerintah.
“Puluhan tahun kami menggunakan masjid ini tanpa bukti kepemilikan. Sekarang kami tenang, generasi penerus pun terjamin,” ungkapnya haru.
Sertifikat elektronik merupakan inovasi Kementerian ATR/BPN yang memuat data digital dan dapat diakses secara online melalui sistem terintegrasi, sehingga risiko kehilangan dan tumpang tindih kepemilikan dapat diminimalkan.
Penyerahan di Desa Bantik ini diharapkan menjadi pemicu bagi pengurus rumah ibadah lain, seperti gereja, pura, dan vihara di Kepulauan Talaud, untuk segera mendaftarkan aset tanahnya agar mendapatkan kepastian hukum. (riz)













