EKSPOSTIMES.COM– Pemerintah kembali menyentuh salah satu sektor paling sensitif dan strategis di Indonesia yaitu pertanahan. Di tengah kompleksitas sengketa lahan, tumpang tindih perizinan, hingga persoalan administrasi hak atas tanah yang kerap berujung konflik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menyiapkan langkah korektif besar.
Pada Rabu, 7 Januari 2026, ATR/BPN menggelar Pembahasan Konsepsi Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Forum strategis ini berlangsung di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta, dan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan di lapangan.
Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini tidak boleh bersifat normatif semata. Ia menekankan, regulasi baru harus benar-benar memberikan kepastian dan perlindungan hukum, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi aparatur ATR/BPN di pusat hingga daerah.
“Aturan yang disusun harus jelas, operasional, dan dapat diimplementasikan secara aman sampai ke daerah,” tegas Pudji dalam arahannya. Pernyataan ini sekaligus mengakui bahwa dalam implementasi PP 18/2021, masih terdapat celah yang memicu perbedaan penafsiran dan potensi konflik hukum.
Evaluasi internal ATR/BPN menemukan sejumlah persoalan krusial, mulai dari tumpang tindih pengaturan, ketidaksinkronan perizinan, hingga kebutuhan penyesuaian kebijakan agar selaras dengan dinamika pertanahan nasional. Kondisi inilah yang mendorong lahirnya rencana revisi.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memaparkan sepuluh konsepsi utama yang akan menjadi fondasi perubahan PP 18/2021. Di antaranya pengaturan ulang tata kelola Hak Guna Usaha (HGU), penyelesaian tumpang tindih perizinan sebagai substansi baru, pengaturan tanah negara dan tanah reklamasi, hingga penyesuaian ketentuan Hak Pengelolaan (HPL).
Tak hanya itu, perubahan juga menyasar isu sensitif seperti pembatalan hak atas tanah akibat cacat administrasi, mekanisme perubahan HGU menjadi HGB atau Hak Pakai, penataan kembali hak atas tanah yang telah berakhir, serta penguatan perlindungan hukum dalam pendaftaran tanah.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang membuka forum tersebut, meminta seluruh jajaran agar aktif dan kritis memberikan masukan. Menurutnya, regulasi yang baik harus lahir dari pembacaan jujur atas realitas lapangan.
“Diskusi ini perlu kita perluas agar substansi yang dimasukkan benar-benar menjawab kebutuhan dan meminimalkan masalah hukum di masa depan,” ujarnya.
Pembahasan ini diikuti oleh para pejabat pimpinan tinggi ATR/BPN secara luring dan daring. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola pertanahan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum, di tengah tingginya tekanan konflik agraria di berbagai daerah.
Revisi PP 18/2021 pun dipandang sebagai uji keseriusan negara dalam menata ulang persoalan tanah atau aset paling krusial bagi keadilan sosial dan pembangunan nasional. (tim)













