EKSPOSTIMES.COM- Jalan pintas Asgiano Gemmy Kawatu (AGK) untuk lolos dari jeratan kasus dugaan korupsi dana hibah Rp8,69 Miliar akhirnya kandas mengenaskan. Senin siang (16/6/2025), Pengadilan Negeri Manado menolak mentah-mentah seluruh gugatan praperadilan yang diajukan AGK terhadap Polda Sulut.
Tindakan hukum yang coba dijadikan tameng justru berbalik menjadi tamparan keras bagi AGK. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ronald Massang, SH, MH, menilai bahwa seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap AGK sah dan sesuai KUHAP.
Tak lama usai sidang, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie langsung bersuara tegas. Ia memastikan bahwa hukum tidak sedang bermain-main, dan pihaknya bekerja sesuai prosedur hukum, bukan atas dasar pesanan atau tekanan.
“Penetapan tersangka terhadap AGK itu sah. Praperadilan adalah ujian formil, dan itu sudah kita buktikan. Tak ada tawar-menawar dalam penegakan hukum!” tegas Irjen Langie, membakar semangat publik untuk ikut mengawal kasus ini.
Kapolda juga menegaskan bahwa putusan ini otomatis memperkuat posisi hukum empat tersangka lainnya yang ikut terseret dalam skandal, yakni SK, HA, JRK, dan FK.
“Kalau AGK saja ditolak, artinya penetapan terhadap empat lainnya juga sudah kuat secara formil. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut Kapolda.
Hakim dalam putusannya mengungkap bahwa sebanyak 103 saksi dan tiga alat bukti surat yang diajukan penyidik sudah lebih dari cukup untuk menetapkan AGK sebagai tersangka.
Langkah AGK yang selama ini mencoba berlindung di balik formalitas praperadilan akhirnya terbongkar. Bukti-bukti yang dihimpun Polda Sulut dianggap kredibel dan memenuhi syarat yuridis.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Muhammad Fadli, menyatakan bahwa keputusan ini menambah semangat penyidik untuk menuntaskan seluruh jaringan korupsi.
“Syukur Alhamdulillah, gugatan ditolak. Ini bukti kerja kami sah dan profesional. Semua sesuai KUHAP, tidak ada rekayasa, semua berdasar bukti kuat!”
AGK, salah satu nama sentral dalam pusaran kasus ini, diduga memainkan peran besar dalam mengalirkan dana hibah dari Pemprov Sulut ke Sinode GMIM, sebuah lembaga yang, ironisnya, tidak terdaftar di AHU Kemenkumham, tapi rutin menerima dana miliaran rupiah tiap tahun.
Putusan ini membuka babak baru dalam pembongkaran mega skandal korupsi dana hibah terbesar di Sulut, yang menyeret pejabat daerah hingga tokoh agama. (len)










