EKSPOSTIMES.COM- Perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) resmi memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sulut menyatakan berkas penyidikan kasus ini telah lengkap atau P21, menandai siapnya kasus diseret ke meja hijau.
Kepastian ini diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan dan Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Senin (4/8/2025) sore.
“Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah ke GMIM sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung penanganan kasus ini secara sabar dan terbuka,” ujar Kombes Alamsyah.
Baca Juga: Rekening GMIM di Bank SulutGo Diblokir Polisi, Polda Sulut Kejar Uang ‘Haram’Hibah Pemprov
Direktur Reskrimsus menambahkan bahwa lima tersangka dalam perkara ini telah rampung berkasnya. AGK dan HA dinyatakan lengkap pada 1 Agustus 2025, sementara JRK, FK, dan SK sehari sebelumnya.
Seluruh proses penyidikan, kata FX Winardi, dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan transparansi hukum. Tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum akan segera dilakukan.
Namun yang paling mengejutkan, adalah fakta bahwa rekening Sinode GMIM diblokir dan dana Rp3,4 miliar disita oleh Polda Sulut.
“Pada 3 Juli 2025, kami memblokir rekening Sinode GMIM yang menjadi penampung berbagai sumber dana, termasuk dana hibah Pemprov Sulut tahun anggaran 2020-2023,” ungkap Kombes FX Winardi.
Baca Juga: Ups! Sinode GMIM Tak Terdaftar di Sistem Hukum, Tapi Rutin Terima Dana Hibah Jumbo
Penyitaan dilakukan setelah ditemukan dana yang tidak dipertanggungjawabkan dan diduga sebagai bagian dari kerugian negara, berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP RI Perwakilan Sulut. Temuan tersebut diperkuat bukti pencatatan di buku kas umum dan mutasi rekening bank Sinode.
“Penyitaan ini bagian dari asset tracing untuk memulihkan kerugian negara, dan menjadi dasar penguatan penerapan Pasal 18 UU Tipikor,” tegasnya.
Dirreskrimsus menegaskan, bila terbukti dana itu bagian dari korupsi, maka uang Rp3,4 miliar akan dirampas untuk negara. Sebaliknya, bila tidak terbukti, dana akan dikembalikan ke GMIM.
“Penyitaan ini bukan sekadar prosedur hukum, tapi peringatan keras bahwa setiap dana publik harus bisa dipertanggungjawabkan sampai rupiah terakhir,” tutup Kombes FX Winardi dengan nada tegas. (len)









