EKSPOSTIMES.COM – Konflik agraria kembali menjadi persoalan pelik yang harus dihadapi pemerintah. Di balik sengketa tanah yang terjadi di berbagai daerah, ternyata terdapat perbedaan status lahan yang membuat mekanisme penyelesaiannya tidak bisa disamaratakan.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, Selasa (11/08/2026).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, pemerintah setidaknya membagi konflik agraria dan Reforma Agraria ke dalam tiga kategori utama.
“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Nusron usai mengikuti rakor di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menurut Nusron, status lahan menjadi pintu pertama untuk menentukan bagaimana konflik harus diselesaikan. Kesalahan membaca status tanah justru dapat membuat persoalan semakin panjang dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Untuk konflik yang melibatkan lahan atau aset swasta, pemerintah relatif memiliki ruang yang lebih luas untuk mempertemukan para pihak dan mencari solusi. Pemerintah dapat memanggil pemilik atau pihak terkait untuk memastikan legalitas serta kesesuaian izin yang dimiliki.
“Kalau benturan dengan swasta relatif mudah kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan, red.), izinnya kita cabut,” jelas Nusron.
Namun, persoalan menjadi jauh lebih rumit ketika konflik menyangkut aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Barang Milik Negara (BMN), maupun aset yang berkaitan dengan institusi negara seperti TNI dan Polri.
Menurut Nusron, terdapat konsekuensi hukum dan keuangan negara yang harus diperhitungkan secara hati-hati. Pelepasan atau pengalihan aset negara tidak bisa dilakukan sembarangan karena dapat berimplikasi terhadap pengelolaan keuangan negara.
“Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, konflik yang terjadi di kawasan hutan memiliki jalur penyelesaian tersendiri. Pemerintah harus mengikuti ketentuan terkait pelepasan kawasan hutan sebelum lahan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan lain.
“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” kata Nusron.
Rakor tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Pertemuan turut diikuti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.
Nusron hadir bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN.
Dengan tiga kategori tersebut, pemerintah kini dituntut tidak hanya menyelesaikan konflik di permukaan, tetapi juga memastikan setiap penyelesaian memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab, persoalan agraria bukan semata soal siapa yang menguasai tanah, melainkan juga menyangkut status aset, kepastian hukum, kepentingan masyarakat, hingga potensi risiko terhadap keuangan negara. (*/rizky)












