Hukum & Kriminal

Yaqut Didakwa Terima USD 271.500, KPK Ungkap Kerugian Negara Rp622,09 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

×

Yaqut Didakwa Terima USD 271.500, KPK Ungkap Kerugian Negara Rp622,09 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa menerima USD 271.500 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024. KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar.

EKSPOSTIMES.COM – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadapi dakwaan serius dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yaqut memperkaya diri sebesar USD 271.500.

“Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas USD 271.500,” kata JPU dalam persidangan.

Dakwaan tersebut membuka rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024. Jaksa menyebut Yaqut tidak sendiri. Ia didakwa bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang saat itu menjabat Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama periode 2021-2024.

Selain itu, terdapat Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI) dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja Makmur.

Menurut jaksa, para terdakwa diduga turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan. Kuota tersebut disebut diisi dengan jemaah haji khusus yang tidak memiliki masa tunggu maupun jemaah dengan masa tunggu yang tidak sesuai mekanisme.

Pengisian kuota itu diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam prosesnya, jaksa menyebut terdapat penerimaan fee percepatan dari jemaah.

Tak berhenti di sana, jaksa juga mengungkap dugaan pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen. Kebijakan tersebut disebut dilakukan tanpa dilandasi kajian teknis.

Dari pengelolaan tersebut, keuntungan disebut tidak hanya mengalir kepada Yaqut. Sebanyak 313 PIHK didakwa memperoleh keuntungan mencapai Rp478,17 miliar. Sementara Koperasi Perahu disebut menerima USD26.500.

KPK menyebut rangkaian perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar. Nilai itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia 2023-2024 pada Kementerian Agama.

Kerugian tersebut terdiri dari tiga komponen. Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar. Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.

Jika dijumlahkan, tiga komponen tersebut mencapai Rp622,09 miliar. Angka fantastis itu kini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang menyeret mantan Menteri Agama tersebut ke meja hijau. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *