Hukum & Kriminal

KPK Dalami Kontrak Bansos Beras, Rudy Tanoe Dicecar soal Nilai dan Biaya Penyaluran

×

KPK Dalami Kontrak Bansos Beras, Rudy Tanoe Dicecar soal Nilai dan Biaya Penyaluran

Sebarkan artikel ini
KPK memeriksa Rudy Tanoe sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyaluran bansos beras Kementerian Sosial periode 2020–2021.
KPK mendalami nilai kontrak dan biaya penyaluran bansos beras saat memeriksa Rudy Tanoe sebagai saksi

EKSPOSTIMES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami nilai kontrak dan biaya penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Pendalaman dilakukan saat KPK memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, sebagai saksi.

Rudy Tanoe diperiksa penyidik KPK pada Selasa (11/8/2026) dalam pengembangan perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial periode 2020-2021.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami nilai kontrak penyaluran bansos serta besaran biaya yang secara wajar seharusnya dikeluarkan dalam proses tersebut.

“Tentu juga didalami berkaitan dengan nilai kontrak, kemudian biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos,” kata Budi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurut Budi, pendalaman dilakukan KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Langkah tersebut berkaitan dengan proses penghitungan kerugian keuangan negara yang sebenarnya akibat dugaan korupsi penyaluran bansos beras.

Penyidik juga mendalami mekanisme pengadaan hingga pelaksanaan penyaluran bantuan. Pasalnya, dalam kontrak pengadaan, bantuan sosial tersebut seharusnya disalurkan langsung kepada penerima manfaat dari rumah ke rumah.

“Dalam kontraknya seharusnya bansos itu sampai dari rumah ke rumah para penerima bantuan sosial. Artinya, kontrak itu harusnya sampai dengan door to door,” ujar Budi.

Fokus pemeriksaan tersebut menjadi penting karena KPK tengah menelusuri apakah pelaksanaan penyaluran sesuai dengan ketentuan kontrak serta apakah terdapat perbedaan antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang seharusnya dikeluarkan.

Usai menjalani pemeriksaan, Rudy Tanoe menegaskan dirinya hadir sebagai saksi dan bukan sebagai tersangka dalam pemeriksaan tersebut.

“Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang lain. Itu aja ya, selebihnya silakan ke penyidik atau penasihat hukum saya,” kata Rudy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial pada 2020-2021.

KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp200 miliar.

Berdasarkan keterangan KPK pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, tiga tersangka individu yang telah disebut dalam perkara tersebut yakni Rudy Tanoe, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto, serta Direktur Utama DNR Logistics periode 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker.

Selain individu, KPK juga telah menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics sebagai tersangka korporasi.

Kini, pendalaman terhadap nilai kontrak, mekanisme penyaluran, serta biaya yang dianggap wajar menjadi bagian penting dalam upaya KPK bersama BPKP mengungkap konstruksi perkara sekaligus memastikan besaran kerugian negara secara lebih akurat. (Ant/riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *