Hukum & Kriminal

Sidang MK Memanas! Polri dan KPK Beda Pandangan soal Penghitungan Kerugian Negara

×

Sidang MK Memanas! Polri dan KPK Beda Pandangan soal Penghitungan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Sidang Mahkamah Konstitusi membahas perbedaan pandangan Polri dan KPK terkait kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara.
Inspektur Jenderal Polisi M. Awal Chairuddin saat menyampaikan keterangannya pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Senin (10/08) di Ruang Sidang MK.

EKSPOSTIMES.COM – Pertarungan soal siapa yang paling berwenang menentukan kerugian keuangan negara kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, sorotan tertuju pada frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

MK menggelar sidang keenam pengujian materiil dalam Perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026, Senin (10/08/2026). Persidangan menghadirkan keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di tengah persidangan, posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi sorotan. Polri berpandangan bahwa lembaga lain tetap dapat melakukan pemeriksaan maupun penghitungan teknis kerugian negara sesuai kewenangannya. Namun, penilaian atau penetapan final mengenai jumlah kerugian negara sebagai bagian dari pemenuhan unsur tindak pidana korupsi semestinya berada pada BPK.

Inspektur Jenderal Polisi M. Awal Chairuddin menegaskan, kedudukan BPK tidak boleh digeser karena memiliki mandat konstitusional sebagai lembaga pemeriksa eksternal yang bebas dan mandiri.

“Sepanjang berkaitan dengan penilaian dan/atau penetapan final mengenai jumlah kerugian keuangan negara sebagai bagian pemenuhan unsur kerugian keuangan negara, kewenangan kelembagaan tersebut berada pada BPK,” ujar Awal.

Pandangan tersebut merujuk pada Pasal 23E ayat (1) UUD NRI 1945 serta Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Namun, bukan berarti BPKP, APIP, inspektorat, akuntan publik, maupun lembaga lain kehilangan ruang untuk melakukan pemeriksaan dan penghitungan teknis. Hasil pemeriksaan mereka tetap dapat digunakan sebagai informasi awal, bahan penyidikan, pengembangan alat bukti, maupun bahan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara pidana, Polri menegaskan laporan audit tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah. Hakim tetap memiliki kewenangan menilai seluruh alat bukti, termasuk mengenai adanya kerugian negara, kesalahan pelaku, hubungan kausal, dan pertanggungjawaban pidana.

Di sisi lain, KPK justru memberikan perspektif berbeda. Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto memperingatkan bahwa jika kewenangan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) hanya dipusatkan pada BPK, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam keseimbangan pembuktian.

Menurut KPK, tersangka atau terdakwa harus tetap memiliki ruang yang adil untuk membela diri. Pemusatan kewenangan PKKN pada satu lembaga tertentu dinilai berpotensi membatasi proses pembuktian yang seimbang di persidangan.

Perkara ini diajukan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi. Pemohon menilai frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP menimbulkan ketidakjelasan dan ruang multitafsir mengenai lembaga yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara.

Pemohon meminta MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai “Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.”

Namun, hingga kini belum ada putusan akhir. MK masih harus mempertimbangkan seluruh keterangan, bukti, serta argumentasi para pihak sebelum menentukan arah putusan.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 13.30 WIB.

Putusan MK nantinya berpotensi menjadi titik penting dalam praktik penanganan perkara korupsi, khususnya terkait bagaimana kerugian keuangan negara diperiksa, dihitung, dan dibuktikan di hadapan hukum. (*/rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *