Hukum & Kriminal

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian Batu di Kasuang Disorot Warga, Legalitas dan Dampak Lingkungan Dipertanyakan

×

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian Batu di Kasuang Disorot Warga, Legalitas dan Dampak Lingkungan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Aktivitas alat berat dan truk pengangkut material batu di lokasi galian batu Kasuang yang diduga belum memiliki izin resmi.
Aktivitas galian batu di wilayah Kasuang menjadi sorotan warga. Masyarakat mempertanyakan legalitas perizinan, dokumen lingkungan, serta dampak kegiatan terhadap kondisi sekitar.

EKSPOSTIMES.COM- Aktivitas galian batu yang diduga belum mengantongi perizinan resmi di wilayah Kasuang kembali menjadi perhatian masyarakat. Lokasi yang disebut dikelola oleh Novri Pusung alias Nopit itu dipersoalkan karena legalitas operasionalnya belum diketahui secara terbuka, sementara kegiatan penambangan disebut berlangsung dengan intensitas tinggi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, alat berat hampir setiap hari beroperasi mengeruk material batu. Truk pengangkut keluar masuk lokasi untuk mendistribusikan hasil galian, menandakan aktivitas produksi masih berlangsung.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan warga mengenai status hukum kegiatan itu. Masyarakat meminta pemerintah dan instansi teknis memastikan apakah aktivitas tersebut telah mengantongi izin usaha sesuai ketentuan, termasuk persetujuan lingkungan dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang seluruh perizinannya lengkap, tentu tidak ada persoalan. Yang kami pertanyakan adalah kepastian hukumnya karena aktivitasnya berlangsung terbuka,” kata seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat (7/8).

Selain aspek legalitas, warga menyoroti potensi dampak lingkungan. Penggalian batu dalam skala besar dikhawatirkan mengubah struktur lahan, meningkatkan risiko longsor, memicu sedimentasi, serta mengganggu sistem drainase dan aliran air saat musim hujan.

Aktivitas alat berat dan lalu lintas kendaraan pengangkut material juga disebut menimbulkan debu yang mengganggu kenyamanan warga di sekitar lokasi.

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, jika terbukti, harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum dinilai penting untuk melindungi lingkungan sekaligus mencegah kerugian negara akibat pemanfaatan sumber daya alam yang tidak sesuai regulasi.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis yang berwenang segera melakukan inspeksi lapangan. Pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, batas wilayah kegiatan, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran.

Apabila hasil pemeriksaan menyatakan seluruh persyaratan telah dipenuhi, masyarakat berharap pemerintah menyampaikannya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, warga meminta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa.

Hingga berita ini diterbitkan, Novri Pusung alias Nopit belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *