Hukum & Kriminal

Sumber Air Warga Terancam, Lakri Desak Polres Usut Galian C Ilegal Ko Stenli di Minahasa

×

Sumber Air Warga Terancam, Lakri Desak Polres Usut Galian C Ilegal Ko Stenli di Minahasa

Sebarkan artikel ini

EKSPOSTIMES.COM- Praktik pertambangan ilegal Galian C di Minahasa kini menjadi sorotan. Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Minahasa tak tinggal diam dan siap melaporkan kasus ini ke Polres Minahasa setelah mengumpulkan bukti terkait dugaan eksploitasi ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

Ketua DPK Lakri Minahasa, Jamel Omega Lahengko, menegaskan bahwa aktivitas tambang liar ini bukan hanya soal keuntungan segelintir pihak, tetapi juga ancaman nyata bagi kelestarian alam dan sumber penghidupan masyarakat.

“Kami telah mengumpulkan bukti berupa foto serta kesaksian warga yang terdampak. Eksploitasi liar ini menyebabkan kerusakan lahan dan mengancam sumber mata air di Tombakar, yang selama ini menjadi tumpuan kehidupan warga,” tegas Jamel pada Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: LAKRI Dukung Langkah Sekda Minahasa Dalam Meluruskan Isu Pelecehan Integritas Birokrasi

Menurutnya, Lakri tidak akan tinggal diam melihat praktik ilegal ini terus berlanjut. Pihaknya berharap Polres Minahasa segera mengambil langkah tegas agar masyarakat yang terdampak mendapat keadilan.

Keprihatinan serupa datang dari Lurah Tataaran II, Verra Panungkelan, yang meminta aktivitas tambang ilegal ini segera dihentikan. Ia menyoroti dampak besar yang bisa ditimbulkan terhadap sumber mata air di kawasan Ranowangko.

“Sumber air bersih kita dalam bahaya! Tambang ini harus segera dihentikan sebelum kerusakannya semakin parah. Kami berharap aparat bertindak cepat,” tegas Verra.

Baca Juga: LAKRI Apresiasi Kinerja Gemilang Pj Bupati Minahasa Dr Noudy Tendean

Menurut informasi dari warga, pertambangan ini diduga dikelola oleh seorang pengusaha bernama Ko Stenli. Keberadaannya dianggap mengancam keberlangsungan pasokan air bagi ratusan warga yang bergantung pada sumber tersebut.

Tak hanya berjuang di jalur hukum, Lakri Minahasa juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan.

“Kita tidak bisa membiarkan eksploitasi ini terus terjadi. Keberlanjutan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita bersatu untuk melindungi alam dan hak masyarakat,” pungkas Jamel.

Baca Juga: Diduga Ada Galian C Ilegal di Poopoh Tombariri, LAKRI Desak Polres Tomohon Tindak

Dengan desakan dari berbagai pihak, harapan kini tertuju pada Polres Minahasa agar segera menindaklanjuti laporan ini. Jika dibiarkan berlarut, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga masa depan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam tersebut. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d