EKSPOSTIMES.COM- Aktivitas pertambangan Galian C tanpa izin di Desa Poopoh, Kecamatan Tombariri, menuai kecaman. Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Minahasa secara resmi melaporkan kegiatan ilegal ini ke Polres Tomohon pada Kamis 30 Januari 2025.
Ketua DPK LAKRI Minahasa, Jamel Omega Lahengko, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tersebut telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kami menemukan bukti bahwa kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi. Selain menyebabkan kerusakan lingkungan, aktivitas ini juga mengganggu warga, seperti kebisingan, polusi debu, serta merusak akses jalan hingga menyebabkan banyak ruas jalan berlubang,” ungkapnya, Jumat (31/1/2025).
Selain berisiko merusak lingkungan, praktik ilegal ini juga dinilai berpotensi merugikan negara.
“Tidak adanya izin berarti tidak ada pembayaran pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas negara. Ini jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas,” lanjut Lahengko.
DPK LAKRI juga mencurigai adanya keterlibatan pihak tertentu yang sengaja mengambil keuntungan dari kegiatan ini tanpa memperhatikan dampaknya. Kasus pertambangan ilegal semacam ini memang bukan hal baru dan kerap menjadi sumber konflik antara masyarakat dan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
Menyikapi persoalan ini, LAKRI mendesak pihak berwenang agar segera mengambil langkah konkret.
“Kami berharap ada tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini serta menindak para pelaku yang terlibat,” tegas Lahengko.
Masyarakat setempat pun berharap agar pemerintah turun tangan sebelum kerusakan lingkungan semakin parah.
“Kami khawatir dampaknya akan semakin luas jika dibiarkan. Semoga ada tindakan nyata demi kelestarian alam dan kenyamanan warga,” ujar seorang warga Poopoh.
Hingga kini, permasalahan pertambangan Galian C ilegal masih menjadi tantangan besar di berbagai daerah. Diperlukan pengawasan ketat serta penegakan hukum yang lebih serius agar aktivitas serupa tidak terus berulang. (rizky)













