EKSPOSTIMES.COM– Gelombang kritik kembali menghantam Pemerintah Kabupaten Minahasa. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2024 mengungkap dugaan kelebihan pembayaran senilai Rp1,9 miliar pada sejumlah proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. Temuan ini memicu desakan keras dari aktivis anti-korupsi agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam.
Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) menilai, angka tersebut bukan sekadar “salah hitung” atau kelalaian administrasi.
“Ini indikasi kuat adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Kalau hanya mengembalikan uang tanpa proses hukum, itu sama saja memberi karpet merah bagi praktik penyalahgunaan anggaran,” tegas Ketua DPK LAKRI Minahasa, Jamel Omega Lahengko, Senin (11/8/2025).
Dokumen BPK yang diperoleh EKSPOSTIMES.COM menyebut, kelebihan pembayaran itu terjadi pada proyek pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jalan. Modus yang ditemukan antara lain volume pekerjaan tak sesuai kontrak, spesifikasi material di bawah standar, hingga pekerjaan yang dibayar penuh meski belum rampung 100 persen.
Engko sapaan akrab Jamel Omega Lahengko menyebut pola ini bukan hal baru di Minahasa.
“Tiap tahun ada catatan BPK tentang proyek fisik. Tapi mengapa tidak ada efek jera? Karena penegakan hukum masih setengah hati,” sindirnya.
Selain mendesak Kejaksaan dan Polres Minahasa segera turun tangan, LAKRI juga menuding lemahnya fungsi pengawasan internal. Inspektorat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dianggap sering “lumpuh” akibat konflik kepentingan dan relasi dekat antar pejabat pelaksana proyek.
BPK sendiri telah merekomendasikan Pemkab Minahasa untuk menagih kembali kelebihan pembayaran dari pihak rekanan. Namun, LAKRI pesimistis langkah itu akan berjalan tanpa tekanan publik.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai ada tindakan hukum. Jangan tunggu publik kehilangan kepercayaan total terhadap pemerintah daerah,” tandas Engko.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan DAK di berbagai daerah, yang seringkali menjadi lahan empuk penyimpangan karena nilainya besar dan pengawasannya lemah. Publik kini menunggu, apakah Rp1,9 miliar itu akan kembali ke kas negara dan pelakunya diadili, atau justru menguap di balik meja birokrasi. (riz)













