EKSPOSTIMES.COM- Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) menuding adanya praktik korupsi terselubung di balik proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah di Kabupaten Minahasa. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan bayar hingga ratusan juta rupiah pada tujuh proyek sekolah, dinilai bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi indikasi penyimpangan serius yang merugikan negara.
Ketua LAKRI Minahasa, Jamel Omega Lahengko, menegaskan penyimpangan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat pendidikan.
Baca Juga: LAKRI “Serang” Pemkab Minahasa, Stop Karpet Merah untuk Penyalahguna Anggaran
“Jangan coba-coba menutupinya dengan alasan teknis. Fakta kelebihan bayar adalah dugaan korupsi nyata. Uang rakyat seharusnya untuk ruang belajar anak-anak, bukan memperkaya kontraktor dan oknum pejabat,” tegas Lahengko, Jumat (29/8).
LAKRI juga mengungkap adanya pola janggal, yakni munculnya nama kontraktor yang sama berulang kali, terutama CV Dai, yang menguasai beberapa proyek miliaran rupiah. Menurut mereka, hal ini mengarah pada dugaan monopoli proyek dengan perlindungan dari dinas terkait.
“Kalau kontraktornya itu-itu saja yang menang proyek, lalu ada kelebihan bayar berulang, ini jelas sistematis. Kami menduga ada kongkalikong antara kontraktor dan oknum Dinas Pendidikan. Ini wajib diusut tuntas,” katanya.
Lebih jauh, LAKRI menilai jawaban Kepala Dinas Pendidikan Minahasa, Tommy Wuwungan, yang menyebut pihak ketiga sudah diminta menyelesaikan, tidak menjawab persoalan pokok.
Baca Juga: Kadis PUPR Tersudut Skandal Proyek 2024, Miliaran Bocor, Bupati Minahasa Ancam Copot Pejabat
“Publik butuh bukti nyata, bukan kalimat normatif. Apakah uang negara sudah dikembalikan atau belum? Itu yang harus dijelaskan, bukan sekadar lempar tanggung jawab,” sindir Lahengko.
Atas dugaan ini, LAKRI mendesak Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan. Mereka meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak terkait, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, hingga pejabat dinas.
“Kalau temuan BPK hanya jadi laporan rutin tanpa proses hukum, maka Minahasa bisa jadi surga koruptor proyek pendidikan. Jika tidak ada langkah konkret, kami akan bawa kasus ini langsung ke Kejati Sulut. Tangkap,”sebutnya.
LAKRI menegaskan, anggaran pendidikan adalah amanat konstitusi yang harus dijaga.
“Setiap rupiah yang diselewengkan adalah pengkhianatan terhadap masa depan anak bangsa. Jangan sampai ruang kelas bocor, toilet rusak, dan perpustakaan mangkrak menjadi bukti bahwa uang negara habis dibagi di meja kontraktor,” pungkasnya. (Cristian/Farly)













