Berita UtamaHukum & Kriminal

Tender Proyek Jalan ‘Dibajak’ Kartel, BPJN Sulut Dituding Jadi Kantor Para Pemain Kotor

×

Tender Proyek Jalan ‘Dibajak’ Kartel, BPJN Sulut Dituding Jadi Kantor Para Pemain Kotor

Sebarkan artikel ini
LSM INAKOR mengkritik keras praktik tender proyek jalan di BPJN Sulut yang diduga dikuasai kartel dan melanggar aturan pengadaan elektronik.
BPJN Sulut dinilai membuka ruang gelap bagi pengaturan proyek yang sarat aroma kolusi dan nepotisme.

EKSPOSTIMES.COM- Dugaan bau amis dalam proses lelang proyek infrastruktur di Sulawesi Utara kembali membuat publik muak. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Anti Korupsi (INAKOR) meledakkan kritik keras ke jantung kekuasaan proyek jalan, yakni Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut. Sorotannya tajam: sistem lelang diduga hanya topeng legal untuk praktik monopoli dan permainan kotor yang merugikan negara.

“Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi sinyal kuat bahwa ada yang sedang dipelihara di balik meja,” serang Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, Rabu (11/6).

Baca Juga: Berbau Korupsi! Inakor dan LAMI Sulut Desak KPK Usut Proyek TPA Wori Rp152 Miliar yang Mangkrak

Wenas menuding keterlambatan penerapan sistem e-purchasing sebagai bentuk pembiaran terstruktur. Bukannya mendorong transparansi, BPJN Sulut justru dinilai membuka ruang gelap bagi pengaturan proyek yang sarat aroma kolusi dan nepotisme.

“Kalau BPJN Sulut masih pura-pura tak tahu aturan, itu pertanda ada dua kemungkinan: tak becus atau sudah terlibat,” ujar Wenas blak-blakan.

Padahal, dasar hukum sudah lebih dari cukup. Perpres No. 16 Tahun 2018 yang diperbarui menjadi Perpres No. 46 Tahun 2025, secara tegas mewajibkan pengadaan melalui katalog elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat (2). Tapi faktanya, BPJN Sulut seolah enggan lepas dari pola lelang konvensional yang rawan diatur.

“Ini bukan era Orde Baru. Kalau aturan sudah jelas, tapi tak dijalankan, itu sudah pelanggaran hukum, bukan sekadar administrasi,” sentil Wenas.

INAKOR juga menyebut sederet aturan lain seperti Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021, Keputusan Kepala LKPP No. 122 Tahun 2022, hingga SE No. 03/SE/Db/2025, sebagai tameng hukum yang justru diabaikan.

Wenas dengan lantang menuntut BPJN Sulut berhenti berpura-pura tak tahu arah. Menurutnya, sistem e-purchasing bukan hanya alat efisiensi, tapi benteng terakhir untuk menutup celah korupsi di proyek pemerintah.

“Berhenti jual mimpi. Ini bukan soal digitalisasi, tapi soal nyawa keadilan dalam tender. Jangan biarkan hanya yang punya ‘akses belakang’ yang menang,” katanya.

Baca Juga: Proyek Jalan Hotmix TPU Kima Atas Dituding Bermasalah, LSM Inakor Sulut Laporkan ke Polres Manado

Tak puas hanya menyuarakan, INAKOR juga menegaskan sikap akan mengawasi, menelusuri, dan bila perlu melaporkan langsung dugaan pelanggaran ke penegak hukum. Ini bukan gertak sambal. Rolly Wenas dikenal sebagai sosok yang pernah memenangkan pra peradilan korupsi besar di Sulawesi Utara, dan kini siap mengulang langkah serupa.

“Kami tak akan bungkam. Jika sistem ini terus dibiarkan dikuasai oleh segelintir pemain, maka keadilan hanya akan jadi ilusi murahan,” pungkasnya dengan sorotan tajam. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *