Hukum & Kriminal

Ketua LSM Ditangkap Usai Peras Perusahaan Limbah Rp 400 Juta

×

Ketua LSM Ditangkap Usai Peras Perusahaan Limbah Rp 400 Juta

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM lingkungan di Serang ditangkap karena memeras perusahaan limbah PT WPLI senilai Rp 400 juta dengan dalih tuntutan CSR
Konferensi pers Polda Banten yang menampilkan barang bukti kasus pemerasan oleh Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan. Tampak Kombes Pol Dian Setyawan memaparkan kronologi dan bukti transaksi.

EKSPOSTIMES.COM- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan, Mustofa (51), ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti memeras perusahaan pengelola limbah, PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI), di Kabupaten Serang, Banten. Total kerugian perusahaan akibat tindakan Mustofa mencapai Rp 400 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa pemerasan bermula dari aksi unjuk rasa yang digelar Mustofa pada tahun 2017. Dalam aksi tersebut, ia menuntut agar PT WPLI memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada organisasinya.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen dari Eks Dirjen Kemnaker, Terkuak Dugaan Pemerasan Rp53 Miliar Terkait Tenaga Kerja Asing

Namun, di balik tuntutan tersebut, tersangka diduga menyelipkan ancaman akan melaporkan perusahaan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dugaan pencemaran lingkungan, apabila permintaannya tidak dipenuhi.

“Dalam tekanan ancaman tersebut, perusahaan akhirnya menyepakati pemberian dana pembinaan organisasi sebesar Rp 15 juta per bulan,” kata Dian dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (11/6/2025).

Dana bulanan tersebut diberikan rutin sejak September 2020 hingga Oktober 2022. Dari catatan penyidik, uang yang seharusnya digunakan untuk kegiatan organisasi itu ternyata dipakai Mustofa untuk kepentingan pribadi. Jumlah total yang diberikan perusahaan selama periode tersebut mencapai Rp 300 juta.

Tak berhenti di situ, Mustofa kembali mendatangi manajemen PT WPLI pada November 2023. Kali ini, ia mengajukan permintaan fasilitas tambahan berupa satu unit mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, dan tiga sepeda motor. Tak hanya kendaraan, Mustofa juga meminta sejumlah perangkat elektronik seperti komputer, laptop, printer, dan bahkan iPhone 14 Pro Max. Permintaan itu kembali disertai ancaman akan membuka kasus lama ke KLHK jika perusahaan tidak menuruti keinginannya.

Merasa tertekan dan dirugikan, manajemen PT WPLI akhirnya melaporkan perbuatan Mustofa ke Polda Banten. Berdasarkan penyelidikan dan pengumpulan bukti, Mustofa ditangkap di kediamannya di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (5/6/2025).

Penyidik menetapkan Mustofa sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 368 Jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pemerasan yang dilakukan secara berkelanjutan. Ia diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga: Skandal Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon, Tiga Tokoh Ormas dan Kadin Ditangkap Polda Banten

“Mustofa adalah ketua LSM, tetapi dalam kesehariannya bekerja sebagai penjahit. Ia memanfaatkan posisinya untuk menekan perusahaan dengan dalih kepedulian lingkungan,” tambah Dian.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait praktik penyalahgunaan peran LSM yang seharusnya menjadi kontrol sosial terhadap dunia industri. Aparat mengimbau perusahaan lain agar tidak tunduk pada tekanan tak berdasar dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pemerasan serupa.

Penyidik masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Polisi juga membuka peluang untuk menelusuri apakah Mustofa pernah melakukan tindakan serupa terhadap perusahaan lain di wilayah Banten. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d