EKSPOSTIMES.COM – Tangerang Selatan. Di balik embel-embel “wartawan”, ternyata tersembunyi jaringan pemeras yang licin dan kejam. Kepolisian akhirnya berhasil membongkar kedok sejumlah orang yang diduga menebar ancaman dan memeras korban di kawasan Tangerang Selatan.
Korban, pria berinisial N, mengalami mimpi buruk kala seorang perempuan asing mendadak merangkulnya di tempat kerja sebuah perkenalan yang kemudian berubah menjadi teror psikologis.
Baca Juga: Rp2 Miliar di Rumah Bos Sritex Disita! Pengacara: Itu Tabungan Anak, Bukan Uang Korupsi
“Perempuan tersebut mengancam akan mempublikasikan tingkah laku korban dan meminta sejumlah uang,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Sabtu (13/7).
Kejadian itu berlangsung Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah kantor di Jalan Aria Putra Raya No. 1, Ciputat, Tangerang Selatan. Sang korban, yang ketakutan reputasinya hancur, terpaksa mentransfer Rp15 juta, meskipun sebelumnya pelaku sempat meminta hingga Rp130 juta.
Namun keberanian korban untuk melapor menjadi titik balik. Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) langsung turun tangan. Berbekal investigasi dan penelusuran, satu per satu pelaku dibekuk.
FFT (31) menjadi yang pertama ditangkap pada Rabu, 3 Juli 2025 pukul 18.45 WIB di Jalan Lidi, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Tim pun melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap delapan pelaku lainnya: KMB (57), PS (52), EIH (48), AH (40), SFB (21), AC (25), AECB (24), dan RMH (31) di Rawalumbu, Kota Bekasi.
“Modus mereka adalah membuntuti pasangan dari hotel transit, lalu mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban berbuat asusila. Korban lalu diperas agar informasi tidak dipublikasikan,” jelas Kombes Ade Ary.
Para pelaku diketahui kerap mencari sasaran di sekitar hotel-hotel transit. Setelah korban dipastikan masuk hotel dengan pasangan, mereka menunggu hingga korban keluar lalu membuntuti hingga ke kantor atau rumah. Di sanalah skenario pemerasan dijalankan mengaku sebagai wartawan dan mengancam pemberitaan.
Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan aksinya di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 369 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa di balik identitas semu dan kartu pers abal-abal, bisa bersembunyi pelaku kejahatan yang menebar teror demi rupiah. (Ant/Lian)









