Hukum & Kriminal

Dibayar atau Dihukum? KPK Bongkar Pilihan Sulit Agen TKA

×

Dibayar atau Dihukum? KPK Bongkar Pilihan Sulit Agen TKA

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK RI dengan logo merah menyala di tengah sorotan kasus pemerasan izin TKA
Gedung KPK menjadi sorotan usai mengungkap pemerasan oleh pejabat Kemnaker terhadap agen TKA yang terpaksa membayar agar tidak didenda

EKSPOSTIMES.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal pemerasan dalam proses pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Para agen penyalur kerja dan TKA disebut terpaksa memberikan sejumlah uang kepada pejabat Kemnaker agar tidak dikenai denda, yang besarnya dinilai lebih memberatkan dari biaya “pengurusan” tersebut.

“Para agen tadi mau tidak mau harus memberikan uang. Kalau tidak, mereka akan mendapatkan denda yang jauh lebih besar dari uang yang mereka keluarkan untuk mengurus izin,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/6/2025).

Baca Juga: KPK Gerebek Kemenaker! Dugaan Suap TKA Seret Sejumlah Tersangka

Menurut Budi, praktik tersebut berlangsung sistematis, dengan cara para tersangka di Kemnaker menolak memproses dokumen agen atau TKA yang tidak menyetor uang. Akibatnya, izin tinggal kerja tidak bisa diperpanjang, dan perusahaan pengguna jasa TKA terancam denda harian.

“Dendanya cukup lumayan. Per hari hitungannya, seperti kapal yang telat berlabuh atau berlayar, akan kena penalti harian,” jelas Budi. Ia menambahkan bahwa kasus ini dikategorikan sebagai pemerasan karena pihak pemberi tidak punya pilihan lain.

KPK menilai para tersangka memanfaatkan celah aturan dalam sistem perizinan untuk meraup keuntungan pribadi. “Inilah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum Kemnaker untuk meminta sejumlah uang secara paksa kepada agen yang sedang mengurus izin kerja TKA,” tegas Budi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono.

Tujuh tersangka lainnya adalah: Haryanto, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA; Wisnu Pramono, eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA; Devi Anggraeni, eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengendalian TKA; Gatot Widiartono, eks Kasubdit Kelautan dan Pertanian Ditjen Binapenta; Putri Citra Wahyoe, eks staf Ditjen PPTKA; Jamal Shodiqin, eks staf Ditjen PPTKA; dan Alfa Eshad.

Baca Juga: Tiga Tahun Main Mata RPTKA, Kemenaker Disikat KPK

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga telah mengantongi keuntungan sekitar Rp53 miliar sejak 2019 melalui modus pemerasan dalam pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Skandal ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor perburuhan, yang selama ini kerap luput dari sorotan publik. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d