EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi yang terkait dengan pengelolaan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Penetapan tersangka tersebut dilakukan seiring dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di kantor pusat Kemenaker, Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5/2025).
“Sudah, tujuh atau delapan ya? Lupa persisnya,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi wartawan mengenai jumlah tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga; Empat ASN Pemkab Cirebon Dipanggil KPK, Terseret Kasus Suap Proyek PLTU 2 Jawa Barat
Fitroh menjelaskan bahwa perkara ini merupakan kasus baru yang sedang ditangani KPK dan menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait tenaga kerja asing.
“Suap dan/atau gratifikasi terkait dengan TKA atau tenaga kerja asing,” ujarnya.
KPK masih belum mengumumkan identitas para tersangka maupun kronologi rinci dugaan suap yang terjadi. Namun, Fitroh memastikan bahwa penanganan kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan, yang ditandai dengan dilakukannya penggeledahan di kantor Kemenaker.
Senada dengan Fitroh, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga membenarkan adanya kegiatan penggeledahan oleh tim penyidik.
“Benar, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemenaker,” kata Budi saat dihubungi secara terpisah.
Menurut informasi yang diperoleh, penggeledahan berlangsung selama beberapa jam dan menyasar sejumlah ruangan strategis yang berkaitan dengan pengelolaan tenaga kerja asing. Tim penyidik KPK disebutkan menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Fitroh menambahkan bahwa kasus ini muncul setelah KPK menerima laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan dan dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Ini perkara baru yang sedang kami tangani. Masih berkembang,” ujarnya.
Kasus dugaan suap terkait TKA ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang menimpa kementerian di Indonesia. Pengawasan terhadap penggunaan dan perizinan TKA selama ini memang menjadi sorotan publik, khususnya menyangkut transparansi dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan maupun pengawasan.
Penggeledahan terhadap kantor kementerian merupakan bagian dari langkah proaktif KPK dalam mengusut kasus korupsi secara tuntas, termasuk dalam pengumpulan alat bukti serta penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari praktik suap atau gratifikasi.
Meski belum diungkap siapa saja yang terlibat, Fitroh memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Ia juga meminta publik untuk bersabar dan memberikan kepercayaan penuh kepada KPK dalam mengusut kasus ini.
“Pada saatnya nanti, kami akan sampaikan secara lengkap siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan bagaimana peran masing-masing,” tandasnya.
Sementara itu, pihak Kemenaker belum memberikan keterangan resmi atas penggeledahan yang dilakukan KPK. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pejabat kementerian yang bisa dimintai konfirmasi.
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Lembaga antirasuah itu juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi relevan untuk turut melaporkan melalui saluran resmi KPK.
Dengan penetapan tersangka ini, publik menanti langkah berikutnya dari KPK, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pejabat tinggi Kemenaker dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam skandal ini. (*/tim)










