Hukum & Kriminal

Empat ASN Pemkab Cirebon Dipanggil KPK, Terseret Kasus Suap Proyek PLTU 2 Jawa Barat

×

Empat ASN Pemkab Cirebon Dipanggil KPK, Terseret Kasus Suap Proyek PLTU 2 Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
Empat ASN Pemkab Cirebon diperiksa KPK terkait dugaan suap proyek PLTU 2 Jawa Barat yang menyeret nama besar Hyundai E&C.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggali benang merah kasus dugaan suap proyek raksasa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon. Kali ini, empat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Cirebon dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/5/2025), untuk dimintai keterangan sebagai saksi kunci dalam pusaran korupsi yang menyeret nama besar Hyundai Engineering and Construction.

Keempat ASN tersebut adalah Rita Susana Supriyanti (RSS), Mahmud Iing Tajudin (MIT), Muhadi (M), dan Dede Sudiono (DS). Mereka diperiksa terkait alur perizinan pembangunan proyek yang ditaksir bernilai triliunan rupiah tersebut.

Baca Juga: Korupsi Mengintai Kampus! 68 Persen Proyek Pengadaan di Perguruan Tinggi Diduga Bermasalah, KPK Angkat Suara

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini untuk mendalami keterlibatan serta pengetahuan mereka dalam proses perizinan dan aliran dana suap,” ungkap Budi Prasetyo, juru bicara KPK kepada media.

Kasus ini menguak dugaan suap besar-besaran yang melibatkan General Manager Hyundai E&C, Herry Jung (HJ), sebagai tersangka utama. Ia diduga menyuap mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, sebesar Rp6,04 miliar sebagai bagian dari komitmen fee Rp10 miliar demi memperlancar perizinan proyek PLTU 2.

Skema suap ini bukan hanya berhenti di satu titik. Dalam konstruksi perkara KPK, praktik culas ini melibatkan sejumlah pihak swasta dan pejabat daerah. Tak hanya Herry Jung, nama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno, juga ikut terseret.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain yang menjerat Sunjaya, dengan dugaan suap Rp4 miliar untuk pengurusan izin properti.

KPK memastikan pasal yang dikenakan adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Satu hari sebelum pemanggilan empat ASN, pada Senin (5/5), KPK juga memeriksa Sono Suprapto, mantan Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon periode 2017–2018. Ia diduga memiliki informasi penting soal relasi pihak swasta dengan Pemkab Cirebon dalam proyek-proyek investasi strategis.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik suap dalam pengurusan izin investasi daerah masih menjadi celah besar bagi korupsi. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut hingga ke akar, termasuk jika ada nama-nama baru yang terlibat.

Baca Juga: Skandal Investasi Fiktif PT Taspen, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun, KPK Siap Limpahkan Kasus ke Pengadilan

“Kami tidak ragu menindak siapa pun yang terbukti ikut serta atau mengetahui adanya transaksi yang melanggar hukum,” tegas Budi.

Di tengah upaya pemerintah pusat menarik investasi strategis, kasus ini menjadi tamparan serius. Integritas dalam sistem perizinan daerah dipertaruhkan. KPK memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk membuka seluruh skenario korupsi yang selama ini tersembunyi di balik mega proyek PLTU Cirebon. (Ant/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d