EKSPOSTIMES.COM- Tirai skandal dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian tersingkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengusut anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 lainnya, menyusul penahanan dua tersangka utama dalam perkara yang menyeret dana publik bernilai strategis itu.
Dua nama yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024. Penahanan keduanya menandai fase krusial dalam penyidikan kasus yang sejak awal diselimuti dugaan kuat adanya permainan kekuasaan dalam pengelolaan dana sosial lembaga negara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengusutan belum berhenti pada dua nama tersebut. Namun, KPK memilih melangkah dengan strategi bertahap. “Ya, nanti setelah yang ini. Jadi, fokus dulu yang ini saja,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12) malam.
Menurut Asep, saat ini penyidik masih memusatkan perhatian untuk menuntaskan perkara yang melibatkan Satori dan Heri Gunawan.
“Kami sedang fokus penyelesaian nih. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan,” katanya, memberi sinyal bahwa perkembangan lanjutan tinggal menunggu waktu.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020–2023. Dana yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan pemberdayaan masyarakat itu diduga menyimpang dari tujuan awalnya, hingga berujung pada kerugian keuangan negara.
Penyidikan perkara ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Berbekal temuan tersebut, KPK meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis yang diduga menyimpan alat bukti penting. Lokasi pertama adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024. Tiga hari berselang, tepatnya 19 Desember 2024, penyidik menyasar Kantor Otoritas Jasa Keuangan.
Puncaknya, pada 7 Agustus 2025, KPK secara resmi menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka. Penetapan ini sekaligus membuka kemungkinan pengembangan perkara ke pihak lain, termasuk anggota legislatif yang diduga turut menikmati atau memfasilitasi aliran dana CSR tersebut.
Kini, publik menanti akankah pengusutan ini berhenti pada dua nama, atau justru menjadi pintu masuk pembongkaran praktik korupsi sistemik di balik pengelolaan dana sosial lembaga keuangan negara? KPK menegaskan, waktu yang akan menjawab. (tim)












