EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, Kamis (16/4/2026). Penahanan dilakukan hanya sepekan setelah ia dilantik, sementara konstruksi perkara yang menjeratnya belum dipublikasikan.
Pantauan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Hery keluar dari Gedung Jampidsus sekitar pukul 11.19 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol.
Ia kemudian digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Suprianta belum merinci dasar penahanan tersebut.
“Sebentar lagi, mohon tunggu,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan, seraya menyatakan penjelasan resmi akan disampaikan melalui konferensi pers.
Penahanan ini menyedot perhatian publik karena dilakukan dalam waktu dekat setelah pelantikan. Hery diketahui baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 sejak 10 April 2026. Pada periode sebelumnya, ia merupakan anggota Ombudsman.
Belum adanya kejelasan perkara memunculkan pertanyaan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Transparansi penanganan perkara dinilai menjadi krusial mengingat posisi Ombudsman sebagai institusi yang mengawasi praktik maladministrasi di lingkungan pemerintahan.
Kasus ini juga berpotensi berdampak pada persepsi publik terhadap integritas lembaga negara, di tengah tuntutan akuntabilitas dan penegakan hukum yang konsisten. (dtc/christian)













