EKSPOSTIMES.COM – Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tantangan hafalan Al-Qur’an yang disertai imbalan minuman beralkohol saat festival musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar rangkaian penyidikan dan mengumpulkan alat bukti. Keempat tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” kata Iman kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Dari empat tersangka tersebut, dua orang telah ditangkap dan ditahan. Sementara proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dikembangkan. Polisi juga telah menerima lima laporan masyarakat terkait kejadian tersebut.
Kasus bermula dari beredarnya rekaman video di media sosial yang memperlihatkan tantangan melafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan minuman beralkohol dalam festival musik yang berlangsung di kawasan Ecopark, Ancol, pada Minggu (9/8/2026).
Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan masyarakat dan informasi mengenai kejadian yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah meminta keterangan dari pihak manajemen, penyelenggara kegiatan, pemilik merek minuman, serta sejumlah pengunjung yang mengetahui peristiwa tersebut.
Polisi juga telah mengecek lokasi kegiatan dan berkoordinasi dengan pengelola kawasan serta Polsek Pademangan. Sejumlah dokumen dan informasi awal terkait pelaksanaan festival serta aktivitas gerai minuman di lokasi turut dikumpulkan sebagai bagian dari penyelidikan.
Iman sebelumnya menjelaskan bahwa pihak yang diduga menyampaikan tantangan tersebut merupakan seorang pengunjung festival. Orang tersebut diduga mengambil mikrofon dan secara spontan membuat tantangan kepada pengunjung lainnya.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge,” ujar Iman.
Dalam proses penyidikan, polisi kemudian mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Penetapan empat tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta rangkaian penyidikan yang telah dilakukan.
Perkara tersebut sebelumnya disebut berpotensi dikenakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal selanjutnya akan disesuaikan dengan konstruksi perkara dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi maupun potongan video yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi maupun potongan video yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada penyidik,” ujar Budi.
Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. (*/Rizky)












