Hukum & Kriminal

Dalam 24 Jam, Bea Cukai Gagalkan Dua Penyelundupan Emas Senilai Rp63 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

×

Dalam 24 Jam, Bea Cukai Gagalkan Dua Penyelundupan Emas Senilai Rp63 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan dua upaya penyelundupan emas seberat 23,793 kilogram senilai sekitar Rp63 miliar di Terminal 3
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa Bea Cukai sebagai penjaga perbatasan Indonesia terus meningkatkan kapabilitas dan beradaptasi terhadap perkembangan modus penyelundupan.

EKSPOSTIMES.COM – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan dua upaya penyelundupan emas melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dua penindakan yang berlangsung pada 10 dan 11 Agustus 2026 tersebut mengamankan total 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.

Kedua kasus tersebut menggunakan modus berbeda. Pada penindakan pertama, emas ditemukan disembunyikan dengan sejumlah cara untuk menghindari pemeriksaan petugas. Sementara dalam kasus kedua, emas dibawa melalui jalur operasional bandara dengan melibatkan staf ground handling.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Bea Cukai sebagai penjaga perbatasan Indonesia harus terus meningkatkan kemampuan dalam menghadapi perkembangan modus penyelundupan.

“Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia terus meningkatkan kapabilitas dan harus selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang,” ujar Purbaya.

Penindakan pertama bermula ketika petugas Avsec bersama Bea Cukai menemukan dugaan pembawaan emas oleh seorang penumpang warga negara China di Terminal 3 keberangkatan. Pemeriksaan terhadap tas hand carry menemukan emas berbentuk silinder atau telur.

Petugas kemudian menemukan penumpang lain berdasarkan anomali hasil pemeriksaan body scanner. Dari pemeriksaan lanjutan, ditemukan emas yang disembunyikan dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.

Tim Bea Cukai selanjutnya melakukan analisis data penumpang atau Passenger Analysis Unit (PAU). Dari analisis tersebut, petugas menemukan dugaan keterkaitan para penumpang dengan sejumlah penumpang lain dalam dua penerbangan tujuan Hong Kong, yakni CX798 dan GA860.

Sebanyak tujuh penumpang kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih mendalam. Dari rangkaian pemeriksaan, petugas menemukan 41 keping emas dengan berat total 17,436 kilogram dan perkiraan nilai pasar sekitar Rp46 miliar.

Emas tersebut memiliki kadar Au 99,99 persen atau setara 24 karat berdasarkan pengujian menggunakan Detektor Mineral XRF.

Berdasarkan gelar perkara, tujuh penumpang tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Belum genap 24 jam, petugas kembali menggagalkan penyelundupan emas. Kali ini, seorang staf ground handling kedapatan membawa emas melalui jalur khusus karyawan atau loading dock.

Emas tersebut diduga akan diserahkan kepada seorang penumpang yang hendak terbang menuju Dubai menggunakan penerbangan EK357. Dari pemeriksaan, petugas menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat 6,357 kilogram dan perkiraan nilai pasar Rp17 miliar.

Emas tersebut disimpan dalam tas ransel dan koper kabin tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Purbaya menegaskan pengawasan tidak boleh berhenti pada penemuan barang dan pembawanya. Pemerintah juga akan menelusuri asal barang, pihak penerima, serta kemungkinan pihak lain yang terlibat.

“Setiap temuan harus dikembangkan, tidak berhenti pada siapa yang membawa barang, tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang akan terlibat,” tegasnya.

Untuk pengembangan perkara dan penelusuran asal-usul emas, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersinergi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

Pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa membawa emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan ekspor. Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Selain itu, PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 23 Desember 2025 mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar.

Masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri diimbau menyampaikan pemberitahuan kepada Bea Cukai, memastikan kewajiban Bea Keluar, serta memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.

Dua penindakan dalam waktu kurang dari 24 jam tersebut menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional terus diperketat, khususnya terhadap komoditas bernilai tinggi seperti emas. (rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *