EKSPOSTIMES.COM – Pemerintah mendorong aktivitas pertambangan emas rakyat yang selama ini teridentifikasi ilegal agar masuk ke jalur resmi melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pertambangan sekaligus meningkatkan pasokan emas yang tercatat dalam rantai perdagangan formal.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pemerintah masih menemukan aktivitas penjualan emas yang terindikasi berasal dari kegiatan ilegal. Karena itu, Kementerian ESDM berupaya memfasilitasi para penambang yang belum memiliki legalitas agar dapat memperoleh izin sesuai ketentuan.
“Untuk perbaikan tata kelola dan lain sebagainya sebetulnya Kementerian ESDM mencoba untuk memfasilitasi adanya penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR,” ujar Tri dalam keterangan tertulis saat menghadiri forum MINDialogue, dikutip Jumat (14//8/2026).
Menurut Tri, langkah formalisasi tersebut penting karena kontribusi pertambangan emas skala kecil (PESK) dan pertambangan rakyat terhadap produksi emas nasional cukup besar. Produksi dari sektor tersebut diperkirakan berada pada kisaran 50 hingga 120 ton per tahun.
Di sisi lain, kebutuhan emas domestik diperkirakan mencapai sekitar 190 hingga 200 ton per tahun. Sementara pasokan emas yang tercatat masuk melalui jalur formal baru berkisar 53,5 hingga 86,2 ton per tahun.
Perbedaan antara produksi pertambangan rakyat, kebutuhan domestik, dan pasokan melalui jalur resmi menunjukkan masih adanya potensi produksi emas yang belum sepenuhnya masuk ke dalam sistem formal.
Pemerintah berharap legalisasi melalui IPR dapat membuat aktivitas pertambangan rakyat lebih mudah diawasi dan produksi emasnya dapat ditelusuri sejak dari lokasi tambang hingga masuk ke rantai pasok resmi.
Formalisasi juga dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari kegiatan pertambangan rakyat, dengan tetap memperhatikan ketentuan teknis, keselamatan kerja, dan aspek lingkungan.
Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin mengatakan pembenahan tata kelola emas harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sektor hulu hingga hilir.
Salah satu langkah yang didorong adalah formalisasi pertambangan rakyat melalui IPR, yang perlu didukung harmonisasi regulasi dan pembinaan teknis secara berkelanjutan.
“Kami mendorong transformasi proses formalisasi pertambangan rakyat menjadi IPR,” kata Maroef.
Selain legalitas kegiatan tambang, keterlacakan rantai pasok juga menjadi perhatian. Pemerintah dan pemangku kepentingan perlu memastikan aliran bijih hingga hasil tambang dapat ditelusuri sehingga emas hasil pertambangan rakyat memiliki jalur perdagangan yang jelas.
Dengan demikian, kebijakan formalisasi pertambangan emas rakyat tidak hanya diarahkan untuk menekan aktivitas pertambangan ilegal. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi memperbaiki tata kelola mineral, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, serta memperkuat kedaulatan Indonesia atas sumber daya emas.
Pemerintah berharap semakin banyak penambang rakyat dapat beralih dari aktivitas ilegal menuju kegiatan yang memiliki legalitas dan berada dalam pengawasan negara. (CN/Ian)











