Politik & Pemerintahan

Bahlil Cabut Kewenangan Daerah untuk Izin Pasir Kuarsa, Pemerintah Pusat Ambil Alih Kendali Tambang

×

Bahlil Cabut Kewenangan Daerah untuk Izin Pasir Kuarsa, Pemerintah Pusat Ambil Alih Kendali Tambang

Sebarkan artikel ini
MENTERI ESDM Bahlil Lahadalia menarik kewenangan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah setelah menemukan penyalahgunaan izin di Bangka Belitung. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengambil langkah keras terkait kekisruhan izin tambang pasir kuarsa di sejumlah daerah.

Setelah meninjau langsung lokasi tambang di Bangka Belitung bersama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Bahlil memastikan kewenangan penerbitan izin tidak lagi dikelola pemerintah daerah, tetapi ditarik kembali ke pemerintah pusat.

Keputusan itu muncul setelah tim lintas-kementerian menemukan adanya penyalahgunaan izin pada operasi tambang pasir kuarsa. Temuan tersebut menjadi dasar Bahlil untuk melakukan reposisi penuh kewenangan agar pengendalian sumber daya mineral lebih tertib dan tidak dimanfaatkan untuk praktik ilegal.

“Pasir kuarsa itu izinnya memang kami limpahkan ke daerah. Tapi dengan melihat kondisi di lapangan dan mendapatkan penjelasan soal penyalahgunaan izin, saya pulang langsung membuat aturan untuk menarik izin pasir kuarsa ke pusat. Supaya tertib,” ujar Bahlil dalam unggahan Instagram resminya, Minggu (23/11/2025).

Langkah ini menandai pembalikan kebijakan yang sebelumnya memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengeluarkan izin tambang non-logam. Namun, maraknya praktik manipulasi izin dan aktivitas tambang yang menyalahi aturan membuat pemerintah pusat mengambil alih kemudi.

Sementara itu, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa operasi penertiban kawasan hutan akan dilanjutkan secara konsisten. Ia menyebut Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 menjadi landasan kuat bagi tim gabungan untuk menindak tambang ilegal yang kian merambah wilayah hutan produksi maupun konservasi.

“Tim penertiban kawasan hutan terus bekerja setelah terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Dan hari ini kita kembali menemukan sejumlah aktivitas ilegal yang mengarah pada pelanggaran,” ujarnya.

Penarikan kewenangan ini diperkirakan akan mengubah peta perizinan sektor tambang non-logam di berbagai daerah. Pemerintah pusat menargetkan tata kelola yang lebih ketat, transparan, dan selaras dengan kepentingan nasional, terutama di tengah meningkatnya permintaan global terhadap pasir kuarsa sebagai bahan baku industri teknologi. (dtc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d