EKSPOSTIMES.COM- Pernyataan Polres Minahasa untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas galian batu ilegal di Kasuang, tidak serta-merta membuat kegiatan yang dijalankan Novri Pusung alias Nopit ini terhenti. Pasalnya, hingga Jumat (14/8/2026), alat berat masih bebas beroperasi tanpa hambatan.
Padahal, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Minahasa, Aiptu Riyance E Worek, S.H., sebelumnya memastikan informasi mengenai aktivitas tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Terima kasih atas informasi berita ini. Tadi malam sudah ada rekan LSM yang menyampaikan, dan ini kami pastikan akan segera ditindaklanjuti,” kata Kanit.
Aktivitas tersebut disebut dikaitkan dengan Novri Pusung alias Nopit. Jika kegiatan penggalian tetap berlangsung setelah adanya pernyataan aparat, status hukum dan legalitas kegiatan menjadi pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
Namun, dugaan bahwa pengelola sengaja mengabaikan pengawasan aparat belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan langsung di lokasi. Karena itu, verifikasi lapangan menjadi penting untuk memastikan apakah kegiatan benar masih berlangsung, siapa yang mengoperasikan, serta atas dasar izin apa aktivitas tersebut dilakukan.
Polisi juga perlu memastikan sejumlah hal mendasar, mulai dari legalitas usaha pertambangan atau penggalian, batas wilayah kegiatan, penggunaan alat berat, pengangkutan material, hingga kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.
Terlebih, informasi mengenai aktivitas malam hari menuntut pembuktian langsung. Jika benar kegiatan berlangsung pada waktu tersebut, aparat perlu menjelaskan apakah aktivitas itu memiliki dasar hukum dan izin operasional yang sesuai.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan seluruh persyaratan telah dipenuhi, hasilnya perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan.
Jika ditemukan pelanggaran, langkah penegakan hukum menjadi konsekuensi yang harus diambil sesuai kewenangan.
Kini perhatian publik tertuju pada Polres Minahasa. Pernyataan untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas galian batu di Kasuang telah disampaikan. Yang ditunggu masyarakat adalah pemeriksaan nyata di lapangan dan kepastian mengenai status legalitas kegiatan tersebut.
Sebab, persoalan galian batu bukan semata soal aktivitas ekonomi. Ketika menyangkut penggunaan lahan, lingkungan, alat berat, serta distribusi material, kepastian hukum menjadi batas yang tidak boleh diabaikan. (Rizky)












