EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi ekspor limbah sawit atau palm oil mill effluent (POME) yang terjadi pada 2022. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan dan kehilangan penerimaan negara hingga Rp 14 triliun.
Dari 11 tersangka, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara delapan lainnya berasal dari kalangan swasta. Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (10/2/2026).
Syarief menjelaskan, perkara ini berawal dari rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). CPO dengan kadar asam lemak tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan harmonized system (HS) code yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat kelapa sawit.
“Tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO. Komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO diekspor seolah-olah bukan CPO sehingga terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara,” ujar Syarief.
Menurut penyidik, praktik tersebut dimungkinkan karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan perundang-undangan. Peta itu memuat terminologi dan spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, namun tetap dijadikan acuan oleh aparat terkait.
Selain itu, penyidik menemukan modus lain berupa pelolosan ekspor CPO dengan klasifikasi yang tidak sesuai untuk menghindari pembatasan dan larangan ekspor, kewajiban domestic market obligation (DMO), serta pengurangan pungutan ekspor dan dana sawit yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
“Akibatnya, penerimaan negara menjadi jauh lebih rendah dari yang seharusnya,” kata Syarief.
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menemukan dugaan adanya pemberian imbalan dari pihak swasta kepada oknum penyelenggara negara guna melancarkan proses administrasi dan pengawasan ekspor. Praktik tersebut dinilai berdampak luas dan sistemik, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu tata kelola komoditas strategis nasional serta rasa keadilan di masyarakat.
Terkait kerugian negara, Syarief menyebutkan nilai pastinya masih dihitung oleh tim auditor. Namun, berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara dan kehilangan penerimaan diperkirakan berada pada kisaran Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Angka itu belum termasuk potensi kerugian terhadap perekonomian nasional yang masih dalam proses penghitungan.
Sebelas tersangka yang ditetapkan Kejagung meliputi pejabat di Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta sejumlah direktur dan pengendali perusahaan swasta yang bergerak di sektor sawit dan perdagangan ekspor.
Mereka berinisial LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia; FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT); MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International; VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya; RBN selaku Direktur PT CKK, serta YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, mereka dikenai Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Kejaksaan Agung menahan seluruh tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (dtc/tim)











